Selasa, 16/04/2024 11:16 WIB

Pengamat Minta Masyarakat Pelototi Kasus Vaksin Palsu

Semua pihak agar mendukung proses hukum, termasuk di insitusi Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

ilustrasi

Desakan masyarakat agar kasus vaksin palsu segera dilakukan proses hukum tak pernah berhenti. Alih-alih menemukan titik terang, ternyata belum ada kemjuan signifikan dan disinyalir ada pihak ‘kurang’ mendukung penuntasan. Masyarakat pun diminta terus mengamatinya.

“Pengungkapan hukum dalam kasus vaksin palsu masih membutuhkan waktu dan pengawalan dari masyarakat agar bisa berjalan terbuka dan terang benderang, ” ujar Pengamat kesehatan, Marius Widjajarta di Jakarta, Jumat (23/9/2016).

Semua pihak agar mendukung proses hukum, termasuk di insitusi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai wadah para dokter sudah semestinya memberikan support terhadap oknum dokter yang diduga terlibat.

“Support yang dimaksud adalah agar oknum dokter yang diduga terlibat kasus vaksin palsu itu berani mempertanggungjawabkan segala perbuatan di depan hukum, ” ucapnya. 

Sebagai wadah para dokter, IDI dituntut juga melakukan penegakan kode etik termasuk bagi mereka yang diduga melanggar SOP dan etika profesi dokter.

“Sudah sewajarnya sebagai wadah para dokter, IDI bersikap independent dan tidak bersikap defensive dan menunggu keputuasan pengadilan. Bukan sebaliknya ada ‘kesan’ memberikan pembelaan padahal oknum dokter diduga melanggar kode etik dan SOP profesi, ” tandasnya.

Jaksa Muda Pidana Umum (JPU) Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, saat ini masih meneliti terhadap berkas perkara yang dilimpahkan oleh Bareskrim sebelum berlanjut ke ranah persidangan.

Sebelumnya, pada Senin (19/9), JPU telah mengembalikan sebagian berkas perkara vaksin palsu ke Bareskrim. Kemudian, berkas-berkas inilah yang dilengkapi dan kembali dilimpahkan ke Kejagung, Kamis (22/9/2016).

"Memang diakui bahwa ada hal-hal formil dan materil yang masih harus dilengkapi. Tapi, saya tidak bisa sampaikan karena itu terlalu teknis," katanya.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri) telah melimpahkan kembali 13 berkas perkara kasus vaksin palsu ke Kejaksaan Agung.

"Ke-13 Berkas perkara sudah dikirim ke kejagung setelah dilengkapi hal yang diperlukan JPU untuk dapat menuntut maksimum para pelaku, tidak hanya pembuat vaksin palsu tapi juga para distributor dan pengguna vaksin yg diketahui melanggar hukum," tandas Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, kemarin.

Pertama kali Bareskrim Polri melimpahkan berkas vaksin palsu ke JPU pada 22 Juli 2016. Lalu, dua bulan berselang, berkas perkara belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.

Namun, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri itu menolak menyampaikan telah berapa kali berkas perkara tersebut dikembalikan oleh JPU alih-alih dinyatakan lengkap. "Memang dalam proses saling mengisi, maka ada dinamikanya dan yang kita dalami adalah manuver pihak-pihak yang tidak patuh hukum," tambahnya.

KEYWORD :

Vaksin Palsu Kasus Vaksin Palsu Vaksin pengamat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :