Rabu, 24/04/2024 16:17 WIB

Meski Disenting Opinion, Hakim Tetap Tolak Eksepsi La Nyalla

La Nyalla didakwa mendapatkan keuntungan Rp1,1 miliar dan merugikan keuangan negara Rp27,76 miliar

La Nyalla Mattalitti (Istimewa)

Jakarta - Nota keberatan yang dijukan oleh mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti ditolak oleh majelis hakim. Penolakan itu diwarnai dengan pendapat berbeda (dissenting opinion).

"Mengadili, menolak eksepsi terdakwa La Nyalla Mahmud Mattalitti. Kedua menyatakan dakwaan telah disusun secara tepat dan cermat hingga tidak melanggar hukum, tiga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara," kata ketua majelis hakim Sumpeno di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2016).

La Nyalla didakwa mendapatkan keuntungan Rp1,1 miliar dan merugikan keuangan negara Rp27,76 miliar dari dana hibah pengembangan ekonomi provinsi Jawa Timur tahun 2011-2014 dari nilai total anggaran Rp43 miliar. La Nyalla dan tim pengacara lalu mengajukan eksepsi yang terdiri atas tiga butir, antara lain penyidikan terkait bantuan dana hibah Kadin Jawa Timur itu telah dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan.

Namun majelis hakim yang terdiri atas Sumpeno, Masud, Baslin Sinaga, Anwar dan Sigit Hermawan, menolak keberatan itu. "Memperhatikan surat dakwaan penasihat hukum dihubungkan dengan surat dakwan lain terdakwa La Nyalla Mattalitti mendapat keuntungan Rp1,1 miliar dari selisih harga kepemilikan IPO Rp6 miliar dikurangi Rp5 miliar maka menurut penuntut umum kerugian negara Rp1,1 miliar adalah merupakan fakta baru yang belum pernah diungkapkan dalam dakwaan sebelumnya," kata hakim.

Alasan lainnya adalah surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka La Nyalla Mattalitti tidak pernah dipersoalkan atau diajukan praperadilan oleh karenanya tidak pernah dibatalkan pengadilan sehingga sah untuk menyusun dakwaan.

"Adanya putusan praperadilan tidak dijadikan pedoman mutlak," ungkap hakim.

Namun majelis tidak memutuskan dengan suara bulat karena ada dissenting opinion yang diajukan ketua majelis hakim Sumpeno dan anggota majelis hakim Baslin Sinaga. Karena putusan majelis hakim berdasarkan suara terbanyak maka eksepsi La Nyalla tetap ditolak.

Sidang juga dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK Ranu Mihardja. La Nyalla didakwa ketentuan yang membuatnya terancam pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

KEYWORD :

La Nyalla Mattalitti Korupsi Dana Hibah Kadin Jatim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :