Kamis, 25/04/2024 02:01 WIB

Hexana Tri Sasongko Disebut Sengaja Suntik Mati Jiwasraya

Peran Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko dibalik ambruknya asuransi plat merah itu tidak bisa dinafikan. Bahkan, dalam persidangan mulai terkuak, Hexana terkesan dengan sengaja suntik mati Jiwasraya.

Asuransi Jiwasraya

Jakarta, Jurnas.com - Peran Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko dibalik ambruknya asuransi plat merah itu tidak bisa dinafikan. Bahkan, dalam persidangan mulai terkuak, Hexana sengaja suntik mati Jiwasraya.

Hal itu dsampaikkan Penasihat Hukum Heru Hidayat, Aldres Napitupulu dalam sidang lanjutan perkara Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Senin (13/07). Menurutnya, Hexana harus tanggung jawab dalam kasus Asuransi tertua di Indonesia itu.

“Jangan bak pahlawan kesiangan. Mau cuci tangan,” tegasnya.

Merujuk pada fakta persidangan minggu lalu, Senin (6/7), Hexana mengakui bahwa menjual premi Jiwasraya Saving Plan (JSP) buat penyangga Jiwasraya.

“Produk yang berisiko tinggi itu pelan-pelan dikurangi bunganya. Itu juga diakui oleh Hexana saat ditanya oleh Hakim minggu lalu," katanya.

Artinya jelas Aldres, Hexana mengakui bahwa JSP itu merupakan bentuk skema restrukturisasi 17 tahunan yakni dari 2009 hingga 2026. Dia juga mengakui bahwa bunga JSP itu makin tahun makin turun.

Keterangannya ini jelas menegaskan memang Direksi Jiwasraya 2008-2018 merancang produk ini sebagai alternatif restrukturisasi setelah skema PMN dan Zerro Coupon Bond ditolak negara.

Dia mengaku langkah terpaksa. Namun dibuat sedemikian rupa supaya makin tahun bunganya diturunkan agar perusahaan semakin ringan bebannya.

“Berdasarkan skema ini, perusahaan diyakini sudah berjalan smooth secara sehat pada 2026. Saat itulah JSP ini akan dihapus,” jelas Alres.

Kata Aldres, JSP itu sebagai ban seref supaya perusahaan tetap hidup dengan pelan-pelan mengurangi beban demi tertutupnya lubang insolvency Rp 6,7 Triliun yang diderita sejak tahun 2008.

Namun, kata Aldres, anehnya tatkala Hexana duduk memimpin, produk JSP ini dihentikan. Hal ini menimbulkan resiko yang ditanggung Jiwasraya.

“Nah, dia bukannya meneruskan skema restrukturisasi ini yang pada tahun itu (2018) sudah menawarkan bunga turun pada angka 6,5 persen, sudah sama kayak bunga deposito, malah dihentikan,” katanya.

Tindakan Hexana ini jelas Aldres semakin terlihat aneh. Betapa tidak, JSP yang bunganya sudah 6,5 persen distop, namun justru mengeluarkan Medium Term Note (MTM) atau surat utang jangka menengah dengan bunga 11,5 persen.

“Kesannya Hexana menyuntik mati Jiwasraya. Kita akan kejar terus keterangan-keterangannya semoga bisa pula terungkap motivasi apa di balik tindakannya tersebut. Kami harap teman-teman media kawal terus kasus ini dengan fair,” katanya.

Untuk diketahui, persidangan kasus Jiwasraya masih berlanjut di pengadilan. Adapun persidangan hari ini masih melanjutkan agenda mendengarkan keterangan dari Hexana selaku saksi fakta yang dihadirkan oleh JPU.

KEYWORD :

Kasus Jiwasraya Kasus Korupsi Pasar Modal Hexana Tri Sasongko




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :