Jum'at, 19/04/2024 12:39 WIB

Dewas KPK Diminta Transparan Tangani Laporan

Dewas KPK diminta untuk transparan dalam menangani setiap laporan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pegawai. Sebab, hal itu akan mempengaruhi kepercayaan publik terhadap Dewas KPK.

Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas (Dewas) KPK diminta untuk transparan dalam menangani setiap laporan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pegawai. Sebab, hal itu akan mempengaruhi kepercayaan publik terhadap KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Dewas KPK.
 
Demikian disampaikan Pengamat hukum tata negara dari Universitas Udayana, Jimmy Usfunan, kepada wartawan, Jumat (10/7). Menurutnya, KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Dewas KPK harus melaporkan perkembangan kepada publik setiap pengaduan dengan transparan.
 
“Sebab apabila ini tidak dilakukan, satu pemberitahuan atau pemberian informasi pada masyarakat maka lambat laun masyarkat juga akan mengurangi intensitas laporan dan pengawasan publik," kata Jimmy.
 
Jimmy mengatakan, KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Dewas KPK harusnya segera menyampaikan ke publik bagaimana tindak lanjut proses dari laporan-laporan yang telah meraka sampaikan, misalnya kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan penyidik KPK Hendrik Christian. 
 
Selanjutnya, menurutnya, KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Dewas KPK menyampaikan alasan kenapa kasus-kasus yang telah dilaporkan sebelumnya itu belum bisa dilakukan, sedangkan kasus-kasus yang dilaporkan belakangan yang didahulukan. 
 
"Hal-hal semacam ini yang perlu disampaikan kepada publik sehingga keberadaan KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Dewas KPK tetap mendapatkan kepercayaan publik yang baik dalam menjalankan tugas dan fungsinya," ujarnya.
 
Dalam konstruksi pada UU 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK, dia berkata keberadaan KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Dewas KPK lebih kepada kontrol pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
 
Sehingga, kata Jimmy, implikasinya KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Dewas KPK menyusun dan menetapkan kode etik, menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik pimpinan maupun pegawai KPK, serta menyelenggarakan sidang yang diduga pelanggaran etik itu sendiri. 
 
"Nah secara internal sudah diatur dalam peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2020 tentang tata cara pemeriksaan dalam pelanggaran kode etik. Yang pada dasarnya mengatur dua mekanisme, adanya mekanisme pemeriksaan pendahuluan dan mekanisme sidang etik,” terangnya.
 
Terkait mekanisme pemeriksaan pendahuluan, dia menyebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan-laporan pelanggaran kode etik yang masuk dari masyarkat. Sehingga dari pemeriksaan pendahuluan itu, kata dia akan ditentukan nantinya apakah sudah cukup bukti untuk bisa diteruskan dalam sidang etik atau tidak cukup bukti agar tidak bisa lagi diteruskan. 
 
"Ini menjadi penting bagi masyarakat untuk mengetahui apa saja yang telah ditindaklanjuti dari laporan-laporan pelanggaran kode etik sebagaimana dilaporakan ke KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Dewas KPK," ujar Jimmy. 
 
Di sisi lain, Jimmy tidak menampik dalam peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2020 tidak memiliki kelamahan. Dia berkata kelamahan itu lantaran aturan itu mengatur berapa lama jangka waktu antara masuknya laporan dari masyarakat terhadap dugaan pelanggaran kode etik dengan tindak lanjut melakukan pemeriksaan pendahuluan. 
 
"Nah ketika tidak ada ada waktu seperti ini maka berpotensi pada tindakan-tindakan yang menunda-nunda laporan yang masuk. Atau bahkan tindakan-tindakan yang seolah-olah membalikkan atau mana yang dahulu harusnya ditindaklanjuti menjadi itu yang belakangan," ujarnya.
 
"Hal-hal ini menjadi persoalan yang riskan dan berpotensi pada kepercayaan publik yang akan semakin menurun pada kinerja Dewas itu sendiri," ujar Jimmy.
 
Lebih dari itu, Jimmy juga mengingatkan KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Dewas KPK untuk bekerja secara independen sebagaiman aturan yang berlaku. Dia juga mengingatkan KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Dewas KPK untuk bersikap tegas, rasional, berkeadilan, tidak memihak, dan trasnparan dalam mengambil keputusan yang objektif.
 
"Nah ketika tidak adanya informasi yang transparan kepada publik mengenai proses yang telah dilakukan oleh Dewas maka kecenderungan publik akan menganggap Dewas bersikap tidak independen. Padahal konstruksi dalam UU KPK itu menempatkan KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Dewas KPK itu bersikap independen dan betul-betul melakukan suatu kontrol," ujarnya.
KEYWORD :

Dewas KPK Kasus Korupsi KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :