Selasa, 16/04/2024 14:43 WIB

Saksi Lusiana Akui Afiliasi Swasta dengan Direksi Jiwasraya Hanya Dugaan

Mantan Bagian Pengembangan Dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2011, Lusiana mengaku afiliasi swasta dengan Direksi Jiwasraya hanya dugaan semata.

Penasehat hukum mantan Direksi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018, Dion Pongkor

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Bagian Pengembangan Dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2011, Lusiana mengaku afiliasi swasta dengan Direksi Jiwasraya hanya dugaan semata.
 
Hal ini disampaikan Lusiana menanggapi pertanyaan penasehat hukum Mantan Direksi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018, Dion Pongkor dalam sidang lanjutan kasus Jiwasraya  yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pada Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Jakarta Pusat, Rabu (8/7).
 
Dalam  sidang lanjutan kasus Perkara Pidana Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Ps ini, Lusiana adalah saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
Dugaan afiliasi antara Harry Prasetyo dengan PT M Trus,  PT TFI, PT Kharisma dan PT Dhanawibawa Manajemen Investasi  dengan Heru Hidayat masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
 
Namun saksi Lusiana tidak memberikan jawaban yang jelas soal afiliasi antara pihak swasta dengan Direksi Jiwasraya. Bahkan saat penasehat hukum Dion Pongkor  mencecar saksi terkait afiliasi swasta dan direksi, Lusiana berdalih hanya menduga saja.
 
“Saya hanya menduga saja. Saya tidak tau. Saya bicara dengan atasan saya. Ketita saya tanya saham-saham itu, tentang pak Djoko, pak Sahmirwan menyebut Heru Hidayat. Saya tidak tau, apakah keceplosan,” ujarnya.
 
“Karena saya tidak mendapatkan penjelasan lebih detail, saya menduga, ada afiliasi. Kemudian ketika pak Joko selalu hadir dalam rapat, akhirnya dugaan saya ada afiliasi mendekati kenyataan. Tetapi, pastinya ada afiliasi atau tidak, saya tidak tau,” jawabnya.
 
Pengacara Dion lalu bertanya kepada Lusiana soal bentuk nyata afiliasi itu. Namun, Lusiana kembali menjawab tidak tau dan hanya menduga saja.
 
“Kalau tidak tau, ya bilang tidak tau. Jangan menduga-duga,” sergah Dion Pongkor.
 
Pernyataan seputar adanya afiliasi antara swasta dan direksi disampaikan Dion Pongkor lantaran dalam BAP, saksi Lusiana menyebut banyak sekali afiliasi dalam kasus Jiwasraya ini.
 
Hal ini tegas Dion Pongkor menyudutkan kliennya. “Jawabanya duga-duga semua. Dan ini merugikan klien kami,” sergah Dion.
 
Selain soal dugaan afiliasi antara swasta dan Direksi Jiwasraya, saksi Lusiana jua ditanya soal dugaan titipan Manager Investasi (MI) pada saat penentuan pengelolaan produk Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) Jiwasraya.
 
Namun saksi Lusiana menegaskan, tidak ada titipan dalam penentuan pengelolaan produk RDPT Jiwasraya. Lazimnya,  pemilihan MI dilakukan melalui proses beauty contest.
 
“Tidak ada titipan memenangkan MI saat penentuan RDPT. Demikian juga saat penentuan Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), tidak ada intervensi,”  jelas Lusiana.
 
Dion mengaku kualitas saksi ini sangat diragukan karena berisi asumsi. “Saksi lebih banyak mengaku tidak  tahu dan hanya membuat kesimpulan sendiri,” tegas Dion.
 
Sempat terjadi perdebatan antara JPU dengan kuasa hukum saat tim kuasa hukum mencecar Lusiana dengan sejumlah pertanyaan terkait isi BAP.
 
Menurut JPU, pertanyaan kuasa hukum menyudutkan saksi. Namun penasehat hukum mengatakan pertanyaan itu disampaikan untuk membuktikan dakwaan. Apalagi, saksi lebih banyak menjawab tidak tau.
 
“Jadi, kami ingin membuktikan bahwa apa yang dituduhkan tidak benar,” tegas Dion.
KEYWORD :

Kasus korupsi Kasus Jiwasraya KPK Tipikor




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :