Kamis, 25/04/2024 17:30 WIB

Dedy Seknas: Putusan MA Hasil Uji Materiil Rachmawati Pertegas Kemenangan Jokowi-Amin

Bahkan jika dikaji lebih dalam pasangan Jokowi-Amin mendapatkan suara diatas 50 persen di 21 propinsi di Indonesia.

Dedy Mawardi, Sekjen Seknas Jokowi

Jakarta, Jurnas.com - Putusan MA No.44 P/HUM/2019 atas uji materiil Pasal 3 ayat 7 PKPU No. 5/2019 yang diajukan Rachmawati Soekarnoputri menimbulkan pro dan kontra terkait keabsahan kemenangan paslon Jokowi -KH Maruf Amin (Jokowi-Amin) pada Pilpres 2019.

"Bagi oposan anti Jokowi, tentu saja putusan MA itu menaikkan adrenalin untuk mendelegitimasi Jokowi-Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden," ujar Sekjen Seknas Jokowi, Dedy Mawardi, Rabu (8/7/2020).

Namun alih-alih mendelegitimasi, bagi Dedy selaku Sekjen Seknas Jokowi, putusan MA itu justru mempertegas kemenangan paslon 01. Alasannya?

"Bahwa permohonan hak uji materiil tersebut telah diputus oleh Mahkamah Agung dengan mengabulkan permohonan pemohon yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pasal 3 ayat 7 PKPU No. 5/2019 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Dedy.

Dijelaskan Dedy, karena Pasal 3 ayat 7 PKPU No. 5/2019 telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka pengaturan tentang pemenang pemilihan presiden dikembalikan pada norma Pasal 416 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Bahwa Pasal 416 UU 7/2017 menyatakan: Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari ½ (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.

Bahwa oleh karena pasangan Jokowi-Amin telah memperoleh 85.607.363 sama dengan 55,50%, dan pasangan Jokowi-Amin telah memperoleh suara lebih dari 20% di 32 dari 34 Propinsi di Indonesia.

"Bahkan jika dikaji lebih dalam pasangan Jokowi-Amin mendapatkan suara diatas 50 persen di 21 propinsi di Indonesia," tegas Dedy.

Dengan demikian, kemenangan pasangan jokowi-amin sangat memenuhi ketentuan Pasal 416 ayat 1 UU 7/2017.

Karenanya, Putusan MA No. 44 P/HUM /2019 itu tidak bisa digunakan untuk mendeligitimasi kemenangan Jokowi-Amin dalam pilpres 2019, bahkan semakin mempertegas kemenangan pasangan Jokowi-Amin.

"Sebab Keputusan KPU-RI Nomor 1185/PL.02.9-KPT/06/KPU/VI/2019 tentang Penetapan Pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilu 2019, tidak lagi didasarkan pada PKPU 5/2019, melainkan didasarkan langsung pada Konstitusi dan UU 7/2017," tuntas Dedy Mawardi, Sekretaris Jenderal
Seknas Jokowi.

KEYWORD :

Dedy Mawarsi Sekjen Seknas Jokowi Putusan MA Rachmawati




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :