Rabu, 24/04/2024 02:57 WIB

Mengacu Konvensi Parlemen, Demokrat Minta Komisi III DPR Tuntaskan RUU PAS dan RKUHP

Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman meminta Komisi III DPR melanjutkan pembahasan RUU Pemasyarakatan dan RUU KUHP yang telah di carry over dengan tanpa meminta persetujuan dari Presiden Jokowi.

Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman meminta Komisi III DPR melanjutkan pembahasan RUU Pemasyarakatan dan RUU KUHP yang telah di carry over dengan mengacu pada konvensi parlemen.

Benny sendiri merujuk pada konvensi parlemen dalam pembasan RUU Minerba di Komisi VII DPR. Menurutnya, Komisi VII DPR melanjutkan pembahasan RUU Minerba tanpa meminta persetujuan dari Presiden Jokowi.

"Kalau soal tambang saja sudah bisa dilaksanakan, UU Minerba. Langsung dibahas dengan mengacu UU MD3. Mungkin dengan ikuti konvensi politik tadi, konvensi di parlemen, maka tidak salah kalau kita langsung melaksanakan itu," kata Benny, saat rapat kerja dengan Menkumham Yasonna Laoly, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/6).

Benny menjelaskan, Komisi VII DPR langsung melakukan pembahasan RUU Minerba dengan menteri terkait. Oleh sebab itu, menurutnya Komisi III DPR bisa langsung mengundang Menkumham Yasonna Laoly untuk melanjutkan pembahasan RUU PAS dan RKUHP yang di carry over.

"Langsung saja undang menterinya bahas itu. Saya tanya (Komisi VII DPR) apa ada surat presiden, tidak ada. Langsung saja, jadi tanpa minta persetujuan presiden, ya langsung saja menterinya atau mungkin dalam UU Minerba presidennya diabaikan oleh menterinya," kata Benny.

"Makanya tadi saya bilang sudah ada konvensi politik kita ini UU Minerba, langsung saja, saya tanya waktu itu apa sudah ada persetujuan presiden, dijawab belum ada, kok menterinya berani, buktinya bisa jalan," tegasnya.

Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly meluruskan, RUU Minerba mendapat persetujuan dari presiden. Dimana, dalam satu rapat bahkan ada pembahasan dengan tim yang sudah dibahas sebelumnya untuk diberikan arahan terkait dengan UU tersebut.

"Jadi tidak ujug-ujug, tidak mungkin seorang menteri berani tanpa meminta konsul dan pendapat presiden untuk lanjut atau tidak, itu impossible," terangnya.

Adapun terkait dengan pembahsan RUU PAS dan RKUHP, kata Yasonna, Kemenkumham menyatakan siap untuk melanjutkan. Namun, tetap harus melalui persetujuan dari presiden sebagai atasannya.

"Kalau Komisi III DPR meminta meneruskan, saya siap saja. Tetapi tentu saya akan meminta persetujuan presiden untuk melanjutkan itu, tidak mungkin ujug-ujug begitu saja. Saya akan meminta arahan kepada presiden," tegas Yasonna.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III DPR RUU Pemasyarakatan RUU KUHP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :