Sabtu, 20/04/2024 11:29 WIB

Syamsuddin Rajab: Ngawur Itu Kalau Perwali Memuat Sanksi

Perwali itu lebih bersifat juknis atau pengaturan teknis terkait Covid-19

Direktur Jenggala Center Syamsuddin Radjab (Istimewa)

Makassar, Jurnas.com - Pengamat hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Dr Syamsuddin Radjab kritik keras Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 31 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan di Makassar.

Syamsuddin menegaskan, regulasi yang ditandatangani penjabat Wali Kota, Prof Yusran Yusuf itu ngawur.

"Ngawur itu jika Perwali mengatur soal sanksi pidana atau sanksi perdata. Perwali itu lebih bersifat juknis atau pengaturan teknis terkait Covid-19," tegas mantan Ketua Umum PBHI itu.

"Dalam penetapan PSBB yang diutamakan itu pembinaan dan pengawasan bukan sanksi. Sanksi pidana dan perdata diatur dalam perda atau Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 dengan perubahan UU Nomor 15 Tahun 2019," kata Ollenk, sapaan akrabnya.

Direktur Eksekutif Jenggala Centre ini mengingatkan Pemerintah kota Makassar agar lebih profesional dalam membuat regulasi peraturan wali kota. Terutama dalam memahami dan mengimplementasikan hukum sesuai hierarkinya dan soal materi muatan jenis peraturan perundang-undangannya.

Seperti diketahui Perwali Nomor 31 tahun 2020 ini efektif diberlakukan di Makassar mulai hari ini, Sabtu (20/6/2020).

Perwali itu memuat beberapa sanksi mulai sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi berat antara lain pencabutan Kartu Tanda Penduduk dan izin usaha badan bagi yang melanggar perwali ini. Perwali itu juga dalam Pasal 19 tidak menjelaskan kewenangan gugus tugas itu tapi diberi wewenang.

PSBB harus merujuk ke Kepres No. 12 tahun 2020 tentang penetapan Covid-19 sebagai Bencana Nasional yang merupakan penerjemahan dari UU No. 24 tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.

Demikian halnya keinginan penerapan sanksi satu tahun penjara dan denda Rp100 juta yang merujuk kepada UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantianaan Kesehatan tidak tepat karena pemerintah tidak menjadikan UU kekarantiaan kesehatan sebagai alasan utama dalam penetapan PSBB melainkan UU Penaggulangan Kebencanaan.

"Jadi jangan bernafsu menghukum masyarakat sementara penanganan Covid-19 tidak maksimal dan bahkan antar instansi pemerintah saling bertentangan dan berpikir sektoral" tegas Mantan Ketua PB HMI ini.

Peringkat Sulsel yang meraih prestasi tertinggi terinfeksi Covid-19 saat ini menjadi bukti bahwa koordinasi dan penanganan Covid-19 amburadul karena kebijakan Pemprov Sulsek tidak sinergi dengan Pemkot dan bahkan saling menyalahkan.

"Ini kacau sekarang, terlalu tergesa-gesa dalam pelonggaran PSBB, ikut-ikutan dan ugal-ugalan, sementara penanganannya belum maksimal" tambahnya.

Soal ekonomi penting, tapi jauh lebih penting mencegah laju kurva infeksi Covid-19 kian menyebar kemana-mana dan terus bertambah. Ini dalam kaedah dasar hukum disebut
"Mencegah kerusakan jauh lebih penting daripada meraih keuntungan atau manfaat," Tegasnya.

KEYWORD :

Syamsuddin Radjab Covid-19 Perwali Makassar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :