Jum'at, 19/04/2024 15:57 WIB

Korupsi Proyek IPDN Sumbar, KPK Periksa Irjen Kemendagri

KPK juga memeriksa Direktur Umum IPDN Agam, Ismail Nurdin

Gedung KPK baru (Istimewa)

‎Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggarap Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri 2010-2011, Maliki Heru Santoso.

Maliki akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

"Dia jadi saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (14/9/2016).

Bersamaan dengan itu, KPK juga memeriksa Direktur Umum IPDN Agam, Ismail Nurdin. KPK memeriksa pula Bagustanto dari pihak swasta, Staf PT Hutama Karya Narwatri Kurniasih, Hudaeli Kusnendar, dan Tri Yudi Surahmat, PNS bernama Indra Budiman Syamwil dan Mahendra Baski, Syahriah yang menjabat Kepala Divisi PT Bina Karya, serta Didiet Arief Akhdiat yang merupakan pengelola teknis Ditjen Cipta Karya.

"Mereka juga jadi saksi untuk tersangka DJ," kata Yuyuk.

KPK dalam kasus ini sudah memeriksa puluhan saksi. Bahkan KPK pernah memeriksa 42 saksi di Kampus IPDN, Baso, Kabupaten Agam, secara maraton pada 17 Maret-23 Maret 2016. Pemeriksaan 42 saksi itu dilakukan KPK sebagai langkah efektifitas dan efisiensi. Sebab, semua saksi tinggal di Sumbar, sehingga akan memakan waktu dan tenaga jika semuanya dipanggil ke Jakarta.

Selain itu KPK juga pernah memeriksa dua pejabat tinggi perusahaan plat merah, PT Hutama Karya. Yakni Muhammad Fauzan selaku Direktur dan Remon Debal sebagai Deputi Project Manager Divisi Gedung tahun 2011.


Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pembanguanan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat tahun 2011 ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom dan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.

Kedua tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN Kabupaten Agam yang diresmikan Mendagri era Gamawan Fauzi pada 2013 silam tersebut. Akibat perbuatan keduanya, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 34 miliar dari total nilai proyek Rp 125 miliar.

KEYWORD :

KPK Korupsi IPDN Sumbarm Irjen Kemendagri Maliki Heru Santoso




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :