Sabtu, 20/04/2024 13:55 WIB

ADPPI Laporkan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan ke Dewas KPK

Kedeputian Pencegahan KPK dinilai tak profesional berkenaan dengan sengketa yang terjadi pada proyek PLTP Dieng Patuha.

Hasanuddin, Direktur Eksekutif ADPPI

Jakarta, Jurnas.com - Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI) melaporkan Deputi bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan ke Dewan Pengawas KPK terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan Pahala Nainggolan.

Direktur Eksekutif ADPPI, Hasanuddin dalam suratnya ke Dewan Pengawas KPK mengatakan, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan melampaui kewenangan lantaran mengeluarkan surat yang tidak semestinya dikeluarkan.

Surat yang dimaksud itu adalah Surat Nomor B_6OO5/Lit.04/10-15/09/2017 Perihal. Tanggapan terhadap Permohonan Bantuan Klarifikasi ke HSBC.

Hasanuddin menegaskan, Surat Depuli Pencegahan KPK yang materinya berkenaan dengan klarifikasi, koordinasi dan informasi data perbankan bukanlah bagian dari kewenangan KPK.

"Mengeluarkan surat dengan materi yang tidak sesuai dengan kewenangan pada saat para pihak sedang melakukan upaya hukum (perdata) sengketa kontraktual telah menimbulkan penafsiran sebagai ‘campur tangan` tanpa kewenangan," ujar Hasanddin.

Padahal berdasarkan informasi yang didapat ADPPI, jelas Hasanuddin, Data Koordinasi dan Supervisi Sektor Energi Tahun 2016 yang dilakukan oleh KPK (Kedepulian Bidang Pencegahan KPK), Kementerian ESDM dan Dewan Energi Nasional (DEN) tidak menyebutkan proyek PLTP Dieng Patuha sebagai salah satu agenda pencegahan.

Karena itu, Hasanuddin menilai ada ketidakmengertian Kedeputian Pencegahan KPK berkenaan dengan sengketa yang terjadi pada proyek PLTP Dieng Patuha.

"Hal ini yang mengakibatkan perbualan (“actus rea“) yang patut diduga sebagal tindakan tidak profestonal," ungkapnya.

Dengan dasar itu, Hasanuddin menyampaikan kepada Dewas KPK, bahwa Surat Nomor B_6OO5/Lit.04/10-15/09/2017 Perihal Tanggapan Terhadap Permohonan Bantuan Klarifikasi ke HSBC yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan harus diperbaiki dan/atau ditarik kembali.

Kata Hasanuddin, hal ini sejalan dengan kewenangan lex specialis KPK, dan kalimat `mengapa KPK ada?‘ dan ‘apa tujuan dari adanya KPK?" dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

"Kami bersedia memberi keterangan kepada KPK terkait hal ini, apabila diperlukan," kata Hasanuddin.

Dalam surat ADPPI ke Dewas KPK itu, dilampirkan pula terkait Ruang Lingkup Kontruksi Hukum Sengketa.

1. Bahwa Sengkela PLTP Dieng Patuha antara GDE dan BGE dalam ruang lingkup Kontrak Kerjasama Nomor. KTR 001lGDE/ll/2005 antara PT. GDE dan PT. GDE pada tanggal 1 Februari 2005.

2. Peraluran perundang undangan di Bidang Panasbumi; Keppres Nomor 22 Tahun 1981; Keppres Nomor 45 Tahun 1991 tentang Pembahan Keppres Nomor 22 Tahun 1981; Keppres Nomor 76 Tahun 2000 tentang Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Lisln‘k; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 20031entang Panas bumi, dan; Undang Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas bumi.

KEYWORD :

Dewan Pengawas KPK Pahala Nainggolan ADPPI PLTP Dieng Patuha




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :