Jum'at, 19/04/2024 14:17 WIB

Pemerintah Buka Kembali Eskpor APD dan Masker

Ia berharap kegiatan perkekonomian dapat kembali bergerak meski Covid-19 tengah melanda Indonesia.

Video TikTok cara makan dengan kostum APD yang sedang viral. (Foto : Jurnas/IG Selviana111)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menerangkan jika pemerintah sudah membuka kembali keran ekspor alat pelindung diri (APD) dan masker. Hal itu dilakukan demi menyelamatkan perekonomian di Tanah Air.

Sebelumya, APD dan masker dilarang untuk diekspor karena diatur dalam Peraturan Mendag Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker.

"Untuk ekspor APD maupun masker sudah kita buka kembali. Hal ini yang kita harus sikapi," kata Agus di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2020).

Ia berharap kegiatan perkekonomian dapat kembali bergerak meski Covid-19 tengah melanda Indonesia.

"Dalam upaya ekonomi tidak semakin memburuk, sudah saat sendi-sendi perekonomian kembali bergerak," ujarnya.

Meski begitu, lanjut dia, pihaknya tetap mengimbau agar dalam menjalani aktivitas perekonomian agar senantiasa selalu memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

"Protokol Kesehatan untuk memberikan panduan agar mereka dapat mengetahui secara pasti kegiatan-kegiatan ini," katanya.

Seperti diketahui, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta Mendag Agus untuk mencabut larangan ekspor masker dan alat pelindung diri (APD).

"Pemerintah saat ini akan melakukan revisi peraturan Mendag tentang larangan ekspor untuk relaksasi ekspor APD dan masker," ujar dia pada telekonferensi, beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan, pihaknya telah berbicara dengan Mendag dan Ketua Gugus Tugas Penanganan Wabah Corona (COVID-19) Letjen TNI Doni Monardo. Dan sudah ada kesepakatan agar ekspor masker dan APD diperbolehkan.

KEYWORD :

APD Masker Ekspor Agus Suparmanto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :