Jum'at, 19/04/2024 01:14 WIB

Menaker Minta Perusahaan Kembali Disinfektan Area Kerja

Ida ingatkan perusahaan agar mempekerjakan kembali pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan akibat Covid-19

Menaker Ida Fauziyah (Pripos)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah minta perusahaan semprot ulang disinfektan di area kerja menjelang pemberlakuan New Normal.

Hal ini diperlukan untuk memastikan diterapkannya protokol Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sehingga pekerja bekerja secara produktif, aman dan sehat.

“Kalau nanti kebijakan new normal sudah ditetapkan dan perusahaan beroperasi kembali, maka protokol kesehatan harus dipenuhi," ujar Ida belum lama ini.

Misalnya, terang Ida, dilakukan penyemprotan disinfektan secara menyeluruh di area kerja untuk melindungi para pekerja. Misalnya ruangan kantor, meja, kursi disemprot disinfektan guna mematikan virus corona.

Ida juga mengingatkan perusahaan agar mempekerjakan kembali pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan akibat Covid-19 apabila kondisi sudah normal kembali atau kehidupan normal baru.

KEYWORD :

Covid-19 Ida Fauziyah Disinfektan K3




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :