Kamis, 25/04/2024 08:37 WIB

PGRI Minta Kemdikbud Rancang Kurikulum Sekolah Era Pandemi

Menurut Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi, kurikulum yang berjalan saat ini dipandang terlalu padat dan tidak efektif dalam penerapan kegiatan belajar dari rumah.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia Unifah Rosyidi (Foto: Muti)

Jakarta, Jurnas.com - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengusulkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), merancang Kurikulum Sekolah Era Pandemi (KSEP) di tengah wabah Covid-19.

Menurut Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi, kurikulum yang berjalan saat ini dipandang terlalu padat dan tidak efektif dalam penerapan kegiatan belajar dari rumah.

"Kurikulum sekrang yang padat konten, sulit mendorong anak untuk belajar secara mandiri di rumah," kata Unifah dalam kegiatan Halal bi Halal PGRI pada Sabtu (6/6) melalui konferensi video.

Unifah mengatakan standar minimal pendidikan era pandemi seharusnya lebih praktis, terukur, dan berbeda dari standar yang berlaku saat ini.

Standar minimal itu meliputi capaian kompetensi literasi dan numerasi siswa, sumber belajar, beban, dan proses pembelajaran di rumah; manajemen pembelajaran yang dilakukan guru, tenaga kependidikan, dan orang tua; akses jaringan internet dan perangkat digital; aplikasi daring-luring pembelajaran yang dapat digunakan siswa dalam belajar sesuai kompetensi yang ingin dicapai.

"(Juga) pendanaan pembelajaran, sumber, dan alokasinya; monitoring proses pembelajaran; jadwal, pelaksana, mekanismenya; serta evaluasi dan asesmen pembelajaran," terang Unifah.

Selanjutnya, PGRI mengusulkan agar Kemdikbud menyusun dan menyosialisasikan pedoman umum pembelajaran, termasuk jenis kegiatan belajar, jadwal, dan hubungan rumah-sekolah, sehingga siswa tetap belajar sesuai KSEP dan standar yang telah ditetapkan.

Ditambah dengan penyusunan dan sosialisasi pedoman pengelolaan pendidikan untuk memfasilitas proses pembelajaran optimal, termasuk sumber dan pendayagunaan pembiayaan, pendanaan, sarana belajar digital dan non-digital, serta pembagian tugas antara sekolah, orang tua, dan masyarakat.

"Kemudian menyusun dan mengembangkan pedoman praktis asesmen kompetensi minimum siswa, yang meliputi mekanisme, jadwal, pengawasan, penilaian, serta alat ukur asesmen yang digunakan," ujar dia.

Selain poin-poin tersebut, PGRI juga mendorong Kemdikbud memberikan keleluasaan kepada sekolah untuk menyusun sendiri pembelajaran yang mungkin dicapai oleh peserta didik, serta melakukan perombakan ulang sistem belajar.

Hal ini dilakukan guna menciptakan proses pembelajaran yang memungkinkan anak termotivasi untuk terus belajar, menjadi pembelajar mandiri, bertumpu pada proses, dan guru sebagai manajer pembelajaran.

KEYWORD :

PGRI Unifah Rosyidi Kurikulum Sekolah Era Pandemi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :