Kamis, 18/04/2024 21:37 WIB

Komisi III DPR Desak Kejagung dan Polri Tuntaskan Kasus Impor Tekstil Ilegal

Komisi III DPR akan meminta penjelasan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian terkait pengusutan dugaan kasus korupsi importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai.

Anggota Komisi III DPR, Eva Yuliana

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR akan meminta penjelasan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian terkait pengusutan dugaan kasus korupsi importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai.

Anggota Komisi III DPR, Eva Yuliana mengatakan, komisi yang membidangi hukum itu akan memanggil Kejagung dan Polri terkait penyelewengan impor tekstil tersebut usai masa reses.

Menurutnya, Komisi III DPR secara serius melakukan pengawasan yang terukur, berdasar, akuntabel, transparan dan bebas kepentingan dalam mengawal proses penegakan hukum terhadap dugaan korupsi penyelundupan impor tekstil yang melibatkan pejabat Bea Cukai tersebut.

"Tidak ada ruang bagi siapa pun untuk bermain atau mengambil keuntungan dari giat-giat penegakan hukum yang dilakukan oleh institusi Kejaksaan Agung maupun Polri," kata Eva, kepada wartawan, Jakarta, Kamis (4/6).

Dalam kesempatan itu, Ia mendesak Kejagung dan Polri serius menangani kasus impor tekstil premium ilegal tersebut.

"Kejagung dan Bareskrim bisa kita hadirkan di DPR sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik dan transparansi penegakan hukum di Indonesia," tegas Eva.

Menurutnya, kasus impor ilegal melalui pelabuhan tikus di Batam sudah sering terjadi. Bahkan, Kemendag periode lalu sebenarnya sudah melakukan pengetatan, namun saat pandemi Covid-19 justru dijadikan celah oleh perusahaan yang tidak bertanggung jawab.

"Import ilegal tekstil ini jelas merugikan Indonesia. Pertama, negara tidak mendapatkan bea masuk dari produk tekstil ini. Kedua, ini merugikan industri tekstil dalam negeri, baik itu perusahaan maupun UMKM. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 industri tekstil tidak bergeliat seperti biasanya," tandasnya.

Selain itu, Eva juga berharap Kejagung dan Bareskrim Polri dapat memberikan masukan bagi Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.

Sebelumnya, kasus importasi ilegal ini terbongkar dari penemuan 27 kontainer milik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) di Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (2/3).

Saat diperiksa, Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok menemukan jumlah dan jenis barang dalam kontainer tidak sesuai dengan dokumen.

Dalam kasus ini, tujuh pejabat di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Penyidikan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-22/F.2/Fd.2/04/2020 yang dikeluarkan pada Senin 27 April 2020.

Bahkan, dua rumah pejabat Bea Cukai di Batam telah digeledah tim penyidik Jampidsus Kejagung.  Penggeledahan terhadap dua rumah milik petinggi Bea Cukai Batam ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus dugaan penyelundupan 27 kontainer berisi tekstil impor premium yang diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok, Maret 2020 lalu.

Seluruh kontainer bertolak dari Pelabuhan Batuampar, Batam. Dari 27 kontainer, faktur pengiriman menyebutkan 10 kontainer diimpor oleh satu perusahaan. Sementara itu, 17 kontainer lainnya diimpor oleh perusahaan lain asal Batam.

Temuan 27 kontainer itu milik PT FIB (Flemings Indo Batam) dan PT PGP (Peter Garmindo Prima) oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU Bea Cukai Tanjung Priok. Saat pemeriksaan didapati ketidaksesuaian mengenai jumlah dan jenis barang antara dokumen PPFTZ-01 Keluar dengan isi muatan hasil pemeriksaan fisik barang oleh Bidang P2 KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok.

Kemudian setelah dihitung terdapat kelebihan fisik barang, masing-masing untuk PT PGP sebanyak 5.075 roll dan PT FIB sebanyak 3.075 roll. Dalam dokumen pengiriman disebutkan kain tersebut berasal dari Shanti Park, Myra Road, India dan kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva di Timur Mumbai, India.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III DPR Bea Cukai Impor Tekstil




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :