Rabu, 24/04/2024 04:41 WIB

Pemerintah Perpanjang Larangan Mudik hingga 7 Juni 2020

Setiap mengeluarkan aturan dan kebijakan paparnya, Kemenhub selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati. Foto: Dok. KSP

Jakarta, Jurnas.com - Larangan mudik diperpanjang oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hingga berakhirnya prediksi arus balik pada 7 Juni 2020.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 menjadi hingga 7 Juni 2020.

“Dengan demikian, larangan mudik dan arus balik yang tadinya berlaku hingga 31 Mei 2020, diperpanjang hingga 7 Juni 2020. Kemenhub akan memastikan pengawasan pengendalian transportasi di lapangan bahwa hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas yang masih boleh bepergian,” terangnya, Sabtu (30/5/2020).

Keputusan perpanjangan masa berlaku ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116/2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Sebelumnya Permenhub 25/2020 berlaku hingga 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

"Terbitnya Keputusan Menhub ini untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 5/2020 pada 25 Mei 2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 7 Juni 2020,” ujar Adita.

Dia mengatakan melalui Keputusan Menteri ini, Menteri Perhubungan meminta kepada para Dirjen di Lingkungan Kemenhub, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Gubernur, Bupati/Walikota, tim satgas Gugus Tugas pusat serta daerah, dan para operator transportasi untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap implementasi aturan ini.

Dalam setiap mengeluarkan aturan dan kebijakan paparnya, Kemenhub selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan stakeholder terkait lainnya, sehingga kebijakan yang dikeluarkan dapat selaras dan saling mendukung dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19.

KEYWORD :

Kemenhub Covid-19 Larangan Mudik Arus Balik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :