Jum'at, 26/04/2024 02:53 WIB

Inpres Hemat Anggaran Cacat dan Langgar UU

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8/2016 tentang Penghematan Anggaran Kementerian dan Lembaga dinilai melanggar Undang-Undang (UU).

Jakarta - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8/2016 tentang Penghematan Anggaran Kementerian dan Lembaga dinilai melanggar Undang-Undang (UU). Sebab, Inpres itu bukan penghematan melainkan pemotongan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU).

Penilaian itu disampaikan pakar hukum tata negara Universitas Al-Azhar Jakarta Rahmat Bagdja dalam Dialektika Demokrasi bertajuk `Inpres Penghematan Anggaran Jokowi Melanggar UU?`, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (8/9).

"Inpres itu melanggar UU APBN. Selain belum mendapat persetujuan DPR ternyata inpres yang judulnya penghematan itu malah ada pemotongan anggaran DAU dan lain-lain," terangnya.

  • Inpres-Hemat-Anggaran-Jokowi-Rawan-Digugat/">Inpres Hemat Anggaran Jokowi Rawan Digugat

Rahmat menjelaskan, berdasarkan pasal 37 UU APBN mewajibkan setiap anggaran yang dikeluarkan negara harus atas persetujuan dan sepengetahuan parlemen. "Jadi inpres itu cacat," tegasnya.

Diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan instruksi presiden Nomor 8 Tahun 2016 tentang penghematan anggaran Kementerian dan Lembaga.

Ada 83 kementerian dan lembaga yang tercantum dalam Inpres tersebut per tanggal 26 Agustus 2016. Namun tiga lembaga di parlemen yakni Dewan Perwakilan Rakyat, Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah tidak diminta untuk menghemat anggarannya.

Berdasarkan Inpres yang diunggah Setkab.go.id, anggaran DPR dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016 mencapai Rp4,7 Triliun.

Anggaran untuk DPR ini tidak diubah dan hanya diberi tanda strip di kolom penghematan anggaran, dan anggaran untuk MPR sebesar Rp768 Miliar dan DPD Rp801 Miliar.

Kementerian yang tidak diminta melakukan penghematan anggaran hanya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rp707 Miliar.

Dalam Inpres dijelaskan bahwa penghematan dilakukan utamanya terhadap belanja honorarium, perjalanan dinas, paket meeting, langganan daya dan jasa, honorarium tim/kegiatan, biaya rapat, iklan, operasional perkantoran lainnya, pemeliharaan gedung, peralatan kantor serta pembangunan gedung kantor.

Selain itu, penghematan dilakukan untuk pengadaan kendaraan, sisa dana lelang dan/atau swakelola, anggaran dari kegiatan yang belum dikontrakkan atau yang tidak akan dilaksanakan hingga akhir tahun, serta kegiatan yang tidak mendesak atau dapat dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya.

KEYWORD :

Inpres Potong Anggaran Kementerian Anggaran Kementerian APBN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :