Sabtu, 20/04/2024 05:18 WIB

Pemerintah Siap Hadapi Gugatan Usai Naikkan Iuran BPJS

Menurut Askolani, aturan baru soal iuran BPJS Kesehatan ini sudah memikirkan kemampuan bayar masyarakat

Ada yang menyebut BPJS Kesehatan sebagai riba.

Jakarta, Jurnas.com - Setelah menerbitkan Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan, pemerintah siap menerima gugatan dari pihak yang tidak setuju.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Peraturan presiden ini mohon dipahami, kalau sampai ada masyarakat yang melakukan judicial (menggugat) kami akan jalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani dalam video conference, Kamis (14/5/2020).

Sebab, menurut Askolani, aturan baru soal iuran BPJS Kesehatan ini sudah memikirkan kemampuan bayar masyarakat. Terbukti, pemerintah tetap memberikan subsidi kepada peserta mandiri kelas III.

"Ini naik hanya di aturan saja, tapi implementasinya untuk peserta mandiri kelas III khususnya itu tetap bayar Rp25.500," terang Askolani.

Diketahui, pemerintah memutuskan menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan mulai Juli 2020. Rinciannya, peserta kelas mandiri I dan II naik pada Juli 2020 dan kelas III berlaku mulai 1 Januari 2021.

Jumlah kenaikannya hampir 100 persen dari sebelumnya. Bila dirinci, iuran peserta mandiri kelas I naik 87,5 persen dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu, kelas II naik 96,07 persen dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu, dan kelas III naik 37,25 persen dari Rp25.500 menjadi Rp35 ribu.

KEYWORD :

BPJS Kesehatan Askolani Kementerian Keuangan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :