Jum'at, 26/04/2024 03:15 WIB

15 Bank Jadi Penyangga Likuiditas, DPR Pertanyakan Peran KSSK dan OJK

DPR pertanyakan Komitmen dan tanggung jawab KSSK menyusul keluarnya PP No 23 Tahun 2020.

Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan mempertanyakan komitmen dan tanggung jawab Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pasalnya, PP No.23/2020 yang merupakan aturan turunan dari Perppu No.1/2020 itu menabrak Undang - undang dan memposisikan perbankan nasional sebagai pengganti peran KSSK.

Diketahui, dari peraturan itu terungkap bahwa ada 15 perbankan nasional beraset terbesar ditunjuk oleh PP itu, untuk menjadi penyangga likuiditas kebutuhan perbankan selama pandemi Covid-19.

Padahal, kata pria yang akrab disapa Hergun itu, Tanggung jawab dan komitmen KSSK merupakan hal yang mutlak ada atas keseluruhan proses termasuk proses awal penilaian Bank Peserta dan Bank Pelaksana, pengelolaan dana likuiditas hingga proses akhir.

Benar, sambung Heri, permasalahan sistem keuangan nasional saat ini masih berkutat pada likuiditas saja dan belum terpuruk pada kondisi solvabilitas.

Namun, perubahan mendasar pada prosedural juga tentunya memiliki dampak tertentu pada sistem perbankan nasional ke depan seiring ketatnya persaingan industri perbankan.

Dijelaskannya, penunjukkan 15 bank tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik dan nilai saham dari bank jangkar ini yang keseluruhanya merupakan perusahaan go publik.

"Potensi moral hazard tentu sangat terbuka karena dengan 99% pangsa pasar UMKM tentunya adalah bagian portfolio krusial masing-masing bank, apalagi mengingat portfolio ini adalah portfolio pembiayaan dengan kondisi bagus (koll 1 dan Koll 2), perlakuannya tentu berbeda dalam konteks business to business (bukan government to business)," kata Hergun melalui keterangannya, Rabu (13/05/2020).

Sebagai regulator industri keuangan, OJK dalam hal ini semakin memperlihatkan ketidakmampuan institusinya dalam melakukan fungsi pokoknya terkait pengawasan, baik perbankan maupun IKNB.

Parahnya, kata Hergun, kelemahan fungsi regulator ini malah diperkuat dengan setujunya OJK dalam pemberian informasi dan pengalihan penilaian risiko oleh bank jangkar yang ditunjuk, dimana sejatinya kerahasiaan data bagi dan antar bank adalah hal yang sangat esensial.

Apabila anggota KSSK memang berniat untuk lebih fokus dalam menjalankan tupoksinya sehingga penyelenggaraan dana likuiditas perbankan ini ‘diserahkan’ ke Bank Peserta atau Bank Jangkar. Perlu diingat kembali bahwa hal tersebut akan menyalahi dari sisi hukum yang ada dan secara nyata menimbulkan moral hazard.

"KSSK sebagai penyelenggara pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan seharusnya bisa bertindak lebih jauh dalam mengemban tanggung jawab yang diamanahkan," kata Hergun.

KEYWORD :

KSSK OJK Perbankan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :