Jum'at, 19/04/2024 11:06 WIB

Jokowi Pastikan Relaksasi PSBB Dilakukan Secara Hati-hati

Pemerintah bakal menghitung berdasarkan statisik kasus Covid-19 di setiap daerah pascapelaksanaan kebijakan tersebut

Presiden Joko Widodo (Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Presiden Joko Widodo mengatakan relaksasi atau pelonggaran aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan dilakukan secara hati-hati dan tidak tergesa-gesa.

Joko Widodo memastikan jika Pemerintah bakal menghitung berdasarkan statisik kasus Covid-19 di setiap daerah pascapelaksanaan kebijakan tersebut.

“Semuanya didasarkan pada data-data lapangan pelaksanaan lapangan sehingga keputusan itu betul-betul sebuah keputusan yang benar hati-hati mengenai pelonggaran PSBB,” kata Presiden dalam rapat terbatas evaluasi PSBB melalui viode conference dari Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Sebelumnya, pemerintah tengah menyiapkan relaksasi PSBB. Ada sejumlah tahapan yang akan dilakukan sebelum akhirnya mencabut penerapan PSBB secara total.

Adapun, fase pertama relaksasi PSBB harus dilakukan dengan catatan kurva pasien baru sudah menurun. Hal ini harus dikonfirmasi oleh para ahli epidemologi.

Relaksasi yang pertama dibukanya toko, mal, dan pusat perbelanjaan supaya roda ekonomi bergerak, tapi kewajiban memakai masker di tempat umum masih berlaku.

Pada tahap awal relaksasi, pemerintah juga masih akan melarang kegiatan yang mengumpulkan banyak orang. Begitu pula dengan pembatasan jumlah penumpang pada kendaraan roda empat serta larangan ojek motor membawa penumpang.

Selanjutnya, relaksasi akan menyentuh kegiatan perkantoran. Jumlah sektor yang mendapatkan pengecualian untuk beroperasi di masa pandemi akan ditambah secara perlahan hingga kembali normal.

Relaksasi PSBB pertama kali akan dilakukan per 1 Juni 2020. Pada akhir Juli 2020 diperkirakan telah memasuki fase kelima dan akses seluruh kegiatan ekonomi telah dibuka.

KEYWORD :

Joko Widodo Relaksasi PSBB Pembatasan Sosial




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :