Jum'at, 26/04/2024 01:08 WIB

Komisi III DPR Apresiasi Saran Jaksa Agung: Pelanggar PSBB Ditindak

Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan mengapresiasi atas saran dan masukan Jaksa Agung, ST Burhanuddin kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 agar PSBB ditindak dengan sanksi tilang ataupun Tipiring.

Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan mengapresiasi atas saran dan masukan Jaksa Agung, ST Burhanuddin kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 agar pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ditindak dengan sanksi tilang ataupun Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

"Saya apresiasi atas saran cerdas dan penyikapan kritis yang dilakukan oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin di dalam memberikan masukan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," kata Arteria, melalui rilisnya, Senin (11/5).

Saat ini, kata Arteria, meski regulasi dan hukum terkait SOP penanganan Covid-19 sudah ada, namun faktanya masih banyak pihak yang belum menerapkan dalam bentuk protokol standar minimal. Bahkan, ada juga yang tidak mengindahkan dan beberapa waktu belakangan ini ada pihak-pihak yang melawan dan menyerang petugas di lapangan.

"Hal ini kan selain berpotensi membuat gaduh dan memperkeruh suasana, tapi utamanya adalah maksud dan tujuan tindakan kedaruratan kesehatan baik itu PSBB atau apapun juga namanya nanti akan menjadi sia-sia dan tidak efektif," tegasnya.

Kata Arteria, butuh upaya penegakan hukum yang tidak hanya sekadar sosialisasi maupun himbauan, namun perlu instrumen hukum yang bisa memastikan bagaimana protokol kesehatan penanganan Covid-19 ini ditegakkan secara paripurna. Salah satunya adalah melalui pemberian sanksi tilang atau Tipiring guna memberi efek jera.

"Jaksa Agung harus diapresiasi, statement beliau pastinya tidak populer di publik, tapi tugas Jaksa Agung memang bukan selalu menghadirkan kebijakan populer," kata politikus PDI Perjuangan itu.

"Toh, Jaksa Agung juga menerapkannya sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) setelah upaya-upaya lain dilakukan namun tetap tidak diindahkan. Masukan beliau kan juga sangat moderat, bertahap, misalnya hari pertama hingga hari ketiga PSBB adalah sosialisasi. Kemudian, tiga hari setelahnya adalah preventif dan tiga hari ke depannya yakni di hari ke-7 adalah represif," tegasnya.

Menurutnya, masukan Jaksa Agung sangat wajar, rasional dan logis, ada fakta hukum dimana telah dibuat protokol kedaruratan kesehatan, namun selama ini masih banyak yang melakukan pelanggaran PSBB, yang berakibat fatal baik terhadap jiwa maupun dampak sosial kemasyarakatan lainnya.

"Jadi konteksnya murni penegakan hukum, bukan meningkatkan gengsi aparat penegak hukum. Nggak usah kawatir karena semua giat galum pastinya terawasi dengan baik, ada giat monevny dan dipastikan tidak akan menimbulkan pengerahan pasukan yang berlebihan," demikian Arteria.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III DPR Arteria Dahlan Satgas Covid-19 DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :