Rabu, 17/04/2024 06:49 WIB

Hapus Ketentuan Izin Ekspor - Impor, RUU Omnibuslaw Ciptaker Ancam UMKM dalam Negeri

Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak mengatakan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja akan berpotensi membuka lebar keran Impor.

Kapoksi F-PKS di Komisi VI DPR RI, Amin Ak

 

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak mengatakan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja akan berpotensi membuka lebar keran Impor.

Pasalnya, RUU Ciptaker tersebut menghapus ketentuan tentang perizinan ekspor dan impor (Pasal 49 ayat (1) – (5) UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan). 

Dengan aturan RUU Omnibuslaw Ciptaker itu, Eksportir dan Importir juga tak lagi memiliki kewajiban untuk memiliki perizinan baik berupa persetujuan, pendaftaran, penetapan, dan/atau pengakuan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 49 ayat (1) UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Selain akan membanjirnya barang impor ke wilayah Indonesia, penghapusan ketentuan tersebut dapat berpotensi menimbulkan iklim usaha yang tidak sehat karena tidak adanya persetujuan maupun pengakuan barang impor yang masuk ke wilayah Indonesia," kata Amin AK melalui keterangannya, Minggu (10/05/2020).

Selain kewajiban untuk memiliki perizinan, kata Amin Ak, RUU Omnibuslaw Ciptaker juga menghapus keringanan ataupun penambahan tarif bea masuk barang impor.

Padahal dengan adanya ketentuan tersebut negara dapat memperoleh pendapatan dari kenaikan bea masuk yang dibebankan terhadap barang impor.

Selain itu pemerintah juga dapat mengendalikan jumlah barang impor yang masuk ke Indonesia. 

"Keringanan tarif bea masuk barang impor sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 49 ayat (4) UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan juga dapat dijadikan pemerintah untuk melakukan lobi dalam perdagangan internasional, agar barang ekspor dari Indonesia ke negara tujuan bisa mendapatkan keringanan bea masuk ke negara tujuan apabila Indonesia juga memberikan keringanan bea masuk barang Impor dari negara tersebut selama tidak mengganggu stabilitas persediaan barang dalam negeri dan tidak mengancam perkembangan pelaku usaha khususnya UMKM dalam negeri," katanya.

Masih kata Kapoksi Fraksi PKS di Komisi VI DPR RI ini, Di dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja juga terdapat ketentuan yang dihapus mengenai sanksi bagi eksportir/importir yang melakukan kegiatan ekspor/impor barang yang tidak sesuai dengan pembatasan barang untuk diekspor/diimpor. 

"Penghapusan sanksi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 52 ayat (4) dan (5) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dapat membuat eksportir/importir leluasa melakukan pelanggaran tanpa dikenakan sanksi, hal tersebut berpotensi tidak terkendalinya barang ekspor/impor yang dapat mengganggu stabilitas persediaan barang dalam negeri dan mengancam perkembangan UMKM lokal," katanya.

Dengan dihapuskannya ketentuan mengenai perizinan ekspor-impor dan sanksi bagi eksportir atau importir yang melakukan kegiatan ekspor atau impor barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan barang untuk diekspor atau diimpor tentu dapat mengancam UMKM dalam negeri.

"Kedua hal tersebut dapat menyebabkan tidak terkendalinya jumlah persediaan barang dalam negeri, sehingga dapat memicu kelangkaan persediaan barang ataupun membanjirnya barang impor di dalam negeri yang dapat mempengaruhi kinerja UMKM di Indonesia," pungkas dia.

 

KEYWORD :

RUU Omnibuslaw Amin UMKM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :