Kamis, 25/04/2024 16:45 WIB

THR PNS Bakal Dibayarkan Lima Hari Sebelum Lebaran

Pemerintah  tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020

Ilustrasi THR (Foto: google)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal segera dicairkan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan sebelumnya.

Kabar gembiranya, kepastian pencairan THR itu diungkapkan oleh Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji.

Dwi Wahyu mengatakan, THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS pada tahun ini akan dibayarkan sebelum hari raya Lebaran 2020.

Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, pencairan THR PNS akan dilakukan pada periode waktu antara 5-10 hari sebelum Lebaran.

"Harus (bisa dicairkan sebelum Lebaran). Itu antara 5-10 hari sebelum Lebaran," ujar Dwi Wahyu, Selasa (5/5/2020).

Dia melanjutkan, proses pencairan THR bagi PNS diserahkan kepada masing-masing instansi pemerintah sesuai dengan arahan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Saat ini, pemerintah disebutnya tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.

Rencananya, RPP tersebut diproyeksikan dapat diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pekan depan.

"Itu sedang dibahas dengan Kementerian Keuangan, Sekretariat Negara, dan Kemenkumham. Diharapkan minggu depan sudah bisa dinaikkan ke Presiden," pungkas Dwi Wahyu Atmaji.

KEYWORD :

Tunjangan Hari Raya PNS THR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :