Sabtu, 20/04/2024 14:59 WIB

Anak Lahir saat Covid-19, Akta Kelahiran Harus Tetap Diurus

Kepemilikan akta kelahiran merupakan hak dasar anak yang harus dipenuhi sejak lahir. Hak tersebut harus tetap dipenuhi dalam situasi apapun, termasuk saat situasi pandemi Covid-19.

Bayi (foto: Ilustrasi)

Jakarta, Jurnas.com - Kepemilikan akta kelahiran merupakan hak dasar anak yang harus dipenuhi sejak lahir. Hak tersebut harus tetap dipenuhi dalam situasi apapun, termasuk saat situasi pandemi Covid-19.

Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Lenny N. Rosalin menyampaikan, jika anak tidak memiliki akta kelahiran, maka keberadaannya tidak diakui oleh negara.

Dia menambahkan, anak-anak terdampak Covid-19 tidak akan dapat mengakses fasilitas apapun dari negara, jika tidak memiliki akta kelahiran.

"Anak-anak terdampak Covid-19 yang tidak memiliki akta kelahiran terancam kesulitan memperoleh bantuan sosial dari pemerintah. Pada masa pandemi Covid-19 diperlukan kerja sama lintas sektor agar mekanisme dan kemudahan proses pencatatan akta kelahiran tetap terjamin dan mudah diakses di manapun," ujar Lenny pada Senin (4/5).

Sementara Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan berdasarkan data Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menunjukkan bahwa angka kepemilikan akta kelahiran anak di Indonesia per 30 Maret 2020 adalah 91,49 persen. Dan selama pandemi, pencatatan akta kelahiran dapat dilakukan secara daring.

"Kementerian Dalam Negeri telah melakukan berbagai inovasi dalam mempercepat kepemilikan akta kelahiran, yaitu dengan cara mempermudah syarat pencatatan akta kelahiran, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), layanan jemput bola, dan layanan daring. Selain itu, masyarakat juga dapat mencetak produk administrasi kependudukan secara mandiri di rumah," tutur Zudan.

Layanan secara daring tersebut didukung dengan Permendagri Nomor 07 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring.

Saat ini sudah ada 480 daerah yang melakukan layanan daring. Layanan daring dikemas dalam berbagai bentuk, seperti website, aplikasi, whatsapp, SMS gateway, dan call center. Hal tersebut diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam pemenuhan hak anak atas kepemilikan akta kelahiran.

KEYWORD :

Akta Kelahiran Kementerian PPPA Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :