Rabu, 24/04/2024 19:34 WIB

Kemenhub Tegaskan Mudik Lebaran Tetap Dilarang

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati. Foto: Dok. KSP

JAKARTA, Jurnas.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa mudik Lebaran 1441 H/2020 tetap dilarang dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah  kami lakukan adalah  menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari  Permenhub 25/2020,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Jumat (1/5/2020).

Hal itu menurutnya, sebagai tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik dengan menyediakan  transportasi penumpang secara terbatas,  dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan.

Adita menegaskan, sebelum Surat Edaran tersebut diterbitkan, saat ini aturan yang berlaku terkait larangan penggunaan sarana transportasi masih seperti yang berlangsung saat ini yaitu larangan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah PSBB, zona merah dan aglomerasi yang sudah PSBB, di semua moda transportasi.

Sedangkan transportasi untuk logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa.

Adita menambahkan, Surat Edaran Dirjen nantinya akan  mengatur kegiatan penyediaan transportasi (darat, laut, udara dan kereta api) untuk  bepergian masyarakat dengan kebutuhan yang penting dan mendesak, yang harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub 18/2020.  

Kemenhub juga tengah mengkoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai pihak yang berwenang terhadap protokol kesehatan,” terang Adita.

KEYWORD :

Kemenhub Mudik Lebaran Dilarang covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :