Rabu, 24/04/2024 20:20 WIB

Arab Saudi Kini Tak Pakai Lagi Hukuman Cambuk

Bentuk-bentuk lain dari hukuman fisik, seperti amputasi untuk pencurian atau pemenggalan kepala untuk pembunuhan dan pelanggaran terorisme, belum dilarang

Pemandangan tebing di Arab Saudi (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Arab Saudi mengakhiri cambuk sebagai bentuk hukuman. Keputusan itu menurut sebuah dokumen dari pengadilan tinggi kerajaan yang dikeluarkan Jumat (24/04).

Dilansir Middleeast, keputusan oleh Komisi Umum untuk Mahkamah Agung, diambil bulan ini, akan melihat hukuman digantikan oleh hukuman penjara atau denda, atau campuran keduanya.

"Keputusan itu merupakan perpanjangan dari reformasi hak asasi manusia yang diperkenalkan di bawah arahan Raja Salman dan pengawasan langsung Pangeran Mahkota Mohammed Bin Salman," kata dokumen itu.

Pencambukan telah diterapkan untuk menghukum berbagai kejahatan di Arab Saudi. Tanpa sistem hukum yang dikodifikasikan untuk pergi dengan teks-teks yang membentuk syariah, atau hukum Islam, hakim individu memiliki keleluasaan untuk menafsirkan teks-teks agama dan menghasilkan kalimat mereka sendiri.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia telah mendokumentasikan kasus-kasus sebelumnya di mana hakim Saudi telah menghukum para penjahat cambuk karena berbagai pelanggaran, termasuk keracunan dan pelecehan publik.

"Reformasi ini adalah langkah maju yang penting dalam agenda hak asasi manusia Arab Saudi, dan hanya salah satu dari banyak reformasi baru-baru ini di Kerajaan," kata presiden Komisi Hak Asasi Manusia (HRC) yang didukung negara, Awwad Alawwad kepada Reuters.

Bentuk-bentuk lain dari hukuman fisik, seperti amputasi untuk pencurian atau pemenggalan kepala untuk pembunuhan dan pelanggaran terorisme, belum dilarang.

“Ini adalah perubahan yang disambut baik tetapi seharusnya terjadi bertahun-tahun yang lalu,” kata Adam Coogle, Wakil Direktur Divisi Timur Tengah dan Afrika Utara di Human Rights Watch.

"Tidak ada yang menghalangi Arab Saudi mereformasi sistem peradilannya yang tidak adil."

KEYWORD :

Hukum Cambuk Arab Saudi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :