Kamis, 25/04/2024 02:54 WIB

Kapal Laut Dilarang Angkut Pemudik Lebaran 1441 H/2020

Kapal penumpang PT Pelni, KM Kelud. Foto: Ditjen Hubla

JAKARTA, Jurnas.com – Pemerintah melarang seluruh kapal penumpang mengangkut para pemudik Lebaran 1441 H/2020, mulai hari ini, Jumat (14/4/2020).

Larangan ini untuk memutus mata rantai penyebaran wabah corona virus disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.

“Larangan Mudik tahun 2020 untuk transportasi laut berlaku untuk semua kapal penumpang mulai tanggal 24 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020,” ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko di Jakarta (24/4/2020).

Larangan penggunaan sarana transportasi laut untuk mudik tahun 2020 dikecualikan untuk beberapa pelayanan kapal penumpang.

“Pertama untuk Kapal Penumpang yang melayani pemulangan TKI/Pekerja Migran Indonesia/WNI dari pelabuhan-pelabuhan Negara Perbatasan ke pelabuhan-pelabuhan yang ditunjuk oleh Dirjen,” katanya.

Pengecualian juga diberlakukan untuk kapal penumpang yang melayani pemulangan Anak Buah Kapal (ABK) WNI yang bekerja di kapal niaga/kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing.

“Berlaku juga untuk kapal penumpang yang melayani transportasi rutin non mudik untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu propinsi, kabupaten dan kecamatan dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antar pulau/pelabuhan dalam wilayah satu tersebut yang tidak dalam penetapan PSBB,” ujar  Capt. Wisnu.

Selain itu, kapal penumpang yang melayani transportasi antar pulau khusus bagi TNI/POLRI, ASN, dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas juga dikecualikan dari aturan tersebut.

Selama masa larangan penggunaan sarana transportasi laut untuk mudik tahun 2020, Badan Usaha Transportasi Laut juga diwajibkan untuk mengembalikan biaya jasa transportasi laut (refund ticket) kepada calon penumpang secara penuh, baik Pengembalian biaya tiket 100% secara tunai, melakukan penjadwalan ulang (re-schedule), atau melakukan perubahan rute pelayaran (re-route).

Penjadwalan ulang dan perubahan rute pelayaran tersebut berlaku selama satu tahun untuk satu kali pemesanan ulang.

Terakhir, ia juga mengungkapkan bahwa Kapal Patroli Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) terus disiagakan untuk keselamatan dan keamanan pelayaran selama masa pandemi Covid-19 terutama pada saat pemberlakuan kebijakan larangan mudik Lebaran tahun 2020.

KEYWORD :

kapal laut pemudik Lebaran 1441/2020




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :