Selasa, 16/04/2024 19:49 WIB

Fatwa MUI: Dana Zakat Boleh untuk Beli Masker dan Disinfektan

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan fatwa tersebut telah ditetapkan dalam Rapat Pleno Komisi Fatwa pada 16 April lalu, dan sudah mendapatkan persetujuan dari Ketua Komisi Fatwa MUI dan Dewan Pimpinan MUI.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com — Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa Nomor 23 Tahun 2020, yang membolehkan penggunaan Dana Zakat untuk penanganan virus corona baru (Covid-19).

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan fatwa tersebut telah ditetapkan dalam Rapat Pleno Komisi Fatwa pada 16 April lalu, dan sudah mendapatkan persetujuan dari Ketua Komisi Fatwa MUI dan Dewan Pimpinan MUI.

Tidak hanya zakat, lanjut Asrorun, infak, dan sedekah juga dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mengatasi masalah yang ditimbulkan wabah Covid-19.

"Termasuk masalah kelangkaan APD, masker, kebutuhan pokok masyarakat terdampak," kata Asrorun, di Jakarta, pada Jumat (24/4).

Berikut isi lengkap Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Covid-19 dan Dampaknya.

Ketentuan Hukum:

1.Pemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya, hukumnya boleh dengan dhawabith sebagai berikut:

a. Pendistribusian harta zakat kepada mustahik secara langsung dengan ketentuan sebagai berikut:

1). Penerima termasuk salah satu golongan (asnaf) zakat, yaitu Muslim yang fakir, miskin, amil, mualaf, yang terlilit utang, riqab, ibnu sabil, dan/atau fi sabilillah;

2). Harta zakat yang didistribusikan boleh dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, modal kerja, dan yang sesuai dengan kebutuhan mustahik;

3). Pemanfaatan harta zakat boleh bersifat produktif antara lain untuk stimulasi kegiatan sosial ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah.

b. Pendistribusian untuk kepentingan kemaslahatan umum, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Penerima manfaat termasuk golongan (asnaf) fi sabilillah

2) Pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya kemaslahatan mustahik, seperti untuk penyediaan alat pelindung diri, disinfektan, dan pengobatan serta kebutuhan relawan yang bertugas melakukan aktifitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah.

2. Zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta‘jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (haul), apabila telah mencapai nishab.

3. Zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadhan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.

4. Kebutuhan penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya yang tidak dapat dipenuhi melalui harta zakat, dapat diperoleh melalui infak, sedekah, dan sumbangan halal lainnya.

KEYWORD :

Fatwa MUI Dana Zakat Masker Virus Corona Disinfektan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :