Jum'at, 19/04/2024 22:40 WIB

Barantan Jamin Keamanan Pangan Asal Jepang dari Cemaran Radioaktif

Pasca bencana gempa bumi dan tsunami Jepang pada 11 Maret 2011, reaktor nuklir di Fukushima bocor.

Badan Karantina Pertanian (Barantan) pastikan kesehatan lalu lintas produk asal Jepang. (Foto: Barantan)

Jakarta, Jurnas.com - Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian Pertanian (Kementan) menjamin masuknya produk pertanian segar baik asal hewan maupun tumbuhan impor asal Jepang sehat dan aman di konsumsi.

Seperti diketahui, pasca bencana gempa bumi dan tsunami Jepang pada 11 Maret 2011, reaktor nuklir di Fukushima bocor. Hal ini menimbulkan kekhawatiran negara-negara yang mengimpor pangan dari Jepang, termasuk Indonesia.

Namun, sejak saat itu, Barantan selaku instansi yang bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian keamanan pangan asal luar negeri mewajibkan persyaratan sertifikat bebas radioaktif.

Sertifikat bebas radioaktif ini berlaku untuk semua produk segar asal hewan (PSAH) dan jufa produk segar asal tumbuhan (PSAT) yang berasal dari seluruh provinsi di Jepang.

"Sebanyak 47 provinsi yang kami awasi. Kami melalukan analisa resiko dan saat ini terpetakan tingkat kontaminoasi radioaktif masing-masing tujuh provinsi memiliki risiko tinggi, delapan prefektur berpotensi dan 32 prefektur tidak berpotensi," kata Kepala Bidang Keamanan Hayati Nabati, Barantan, Ihsan Nugroho di Jakarta, Kamis (16/4).

Menurutnya, berdasarkan catatan data sertifikasi Barantan PSAH dan PSAT asal Jepang yang masuk ke tanah air tahun 2019 masing-masing asal hewan berupa daging sapi beku sebanyak 7,1 ton dan daging sapi segar sebanyak 5,4 ton.

Sementara untuk tumbuhan pada periode yang sama masing-masing adalah teh 83,8 ton, apel 57,5 ton, kacang kedelai 48,4 tob dan kopi biji 22,6 ton.

Sebagaimana Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, maka Barantan bertugas mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.

Permentan Nomor 05/2020 tentang Pengawasan Keamanan PSAH dan PSAT dari Negara Jepang terhadap Kontaminasi Zat Radiokatif menggantikan perundangan yang lama dengan hal sama ini telah diundangkan pada 20 Februari 2020 dan berlaku efektif mulai 20 Mei 2020 nanti.

Pemerintah Jepang sendiri, sejak 2011 hingga 2019, telah melakukan monitoring berkala terhadap cemaran radioaktif (Cs-134 dan Cs-137) dan hasilnya menunjukkan penurunan kontaminasi cemaran radioaktif.

Namun, masih ditemukan ketidaksesuaian pada sampel-sampel dari beberapa prefektur. Oleh karenanya berdasarkan hasil kajian risiko Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) bersama instansi terkait lainnya, dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan mempertimbangkan potensi cemaran yang ada, masih diperlukan pengawasan berbasis risiko terhadap kontaminasi cemaran radioaktif pada pangan segar asal Jepang ini.

Jenis radioaktif yang diatur dalam Permentan ini adalah radionuklida Cesium-137. Paparan Cesium-137 melalui konsumsi dapat meningkatkan risiko kanker dan dalam jumlah besar dapat menyebabkan kematian. Waktu paro untuk Cesium-137 ini pun cukup panjang, yaitu 30 tahun.

Oleh karena itu, dibutuhkan aturan untuk menjamin PSAH dan PSAT asal Jepang tidak mengandung cemaran Cesium-137 di atas ambang batas sehingga memenuhi persyaratan keamanan pangan.

Barantan sendiri dalam melakukan upaya pencegahan sesuai dalam aturan Permentan ini mempersyaratkan Sertifikat Radioaktivitas Pangan (SRP) bagi produk segar yang berasal dari prefektur yang memiliki risiko kontaminasi radioaktif tinggi.

"Jika tidak ada SRP, maka akan dilakukan pengambilan sampel untuk diuji di PTKMR," jelas Ichsan.

Secara terpisah, Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati Barantan,AM Adnan menyampaikan bahwa tugas pengawasan dan keamanan pangan menjadi penting. Karena masyarakat membutuhkan jaminan atas keamanan pangan, termasuk pangan asal impor.

"Jadi, jika hasil uji yang dilakukan oleh petugas kami dilapangan menunjukkan cemaran radioaktif melebihi batas maksimun, sudah pasti akan di reekspor atau ditolak masuk ke wilayah NKRI," tegas Adnan.

KEYWORD :

Keamanan Pangan Pangan Jepang Cemaran Radioaktif




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :