Selasa, 23/04/2024 17:24 WIB

Dorong Usaha Peternakan, Peternak Diminta Manfaatkan KUR

Ketut mengatakan, data realisasi KUR pada tahun 2019, khsusu di sektor peternakan mencapai Rp 7,5 triliun. 

Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) I Ketut Diarmita (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Petanian (Kementan) medorong peternak agar mengambil Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mengembangkan usahanya di sektor peternakan. Khusus tahun ini, dana KUR bidang Peternakan sebesar Rp9.01 Triliun.

"KUR ini adalah salah satu kebijakan Pemerintah untuk pemerataan ekonomi. Sumber dananya berasal dari penyalur KUR, sedangkan Pemerintah berperan memberikan subsidi bunga," jelas Dirjen PKH, I Ketut Diarmita di Jakarta, Kamis (2/4).

Dengan bunga 6%, KUR ini sangat menarik dan membantu peternak dalam mengembangkan usahanya. Terbukti hingga Maret, realisasi KUR untuk sektor peternakan tercatat mencapai Rp3,03 triliun atau 33,63% dari target, dengan jumlah debitur mencapai 107.891.

Ketut menerangkan bahwa realisasi KUR sektor peternakan banyak digunakan untuk usaha produktif pembibitan dan budidaya sapi, ternak perah, kambing/domba, unggas dan kombinasi pertanian/perkebunan dengan peternakan yang diunggah di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).

"Kepercayaan lembaga pembiayaan terhadap usaha peternakan semakin meningkat. Hal ini terlihat dari grafik realisasi KUR yang semakin naik dari tahun ke tahun," tambahnya.

Ketut mengatakan, data realisasi KUR pada tahun 2019, khsusu di sektor peternakan mencapai Rp 7,5 triliun. Angka ini lebih tinggi jika dibandingkan realisasi KUR tahun 2018, yang hanya sebesar Rp5,06 triliun.

"Realisasi KUR tahun 2019 tersebut meningkat sebesar 48,22% dibandingkan realisasi 2018. Dan angka realisasi itu jauh lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi tahun 2017 sebesar 2,02 triliun," ujar Ketut.

Sementara itu, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Fini Murfiani mengatakan, KUR merupakan kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak, namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.

"Fasilitas KUR bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja," jelasnya.

Fini memberikan beberapa contoh penyalur KUR antara lain Bank Pemerintah (BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN), Bank Umum Swasta, Bank Pembangunan Daerah, dan Perusahaan Pembiayaan serta Koperasi Simpan Pinjam.

"Melalui KUR ini kita berupaya menciptakan pemerataan ekonomi di sektor peternakan dan menciptakan iklim berusaha yang kondusif dan berkeadilan, dengan membantu para peternak kecil dan kelompok usaha peternakan mikro," lanjutnya.

Lebih lanjut, Fini menjelaskan bahwa cicilan KUR ini dapat dibayar setelah panen, hal ini menyesuaikan karakteristik usaha peternakan yang baru dapat dipanen setelah ternak beranak, ternak besar dan siap potong, setelah ternak bertelur atau setelah menghasilkan susu.

"Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan bunga secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima dan Penyalur KUR," imbuhnya.

Untuk mendapatkan KUR, menurut Fini cukup mudah dengan syarat yang tidak membebani peternak. Untuk individu, persyaratan berupa kepemilikan usaha produktif dan layak, serta telah melakukan usaha secara aktif minimal enam bulan.

Syarat selanjutnya, peternak juga tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit, serta melengkapi persyaratan administrasi yaitu identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha.

Adapun untuk izin usaha peternakan yang mikro dan kecil dapat langsung menghubungi dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan terdekat. Sementara bagi usaha skala menengah harus daftar melalui online single submission (OSS).

Setelah persyaratan lengkap, peternak dapat langsung menghubungi bank, perusahaan pembiayaan, atau koperasi simpan pinjam penyalur KUR. "Bagi peternak yang memerlukan penjelasan lebih lanjut tentang KUR dapat menghubungi bank penyalur atau koperasi penyalur terdekat," pungkasnya

KEYWORD :

Kredit Usaha Rakyat Sektor Peternakan I Ketut Diarmita Dirjen PKH Fini Murfiani




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :