Bawang putih (Foto: Muti/Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Perdagangan (Mendag), Agus Suparmanto menyederhanakan aturan impor untuk komoditas bawang putih dan bawang bombay.
Mendag Agus menjelaskan, pembebasan persetujuan impor (PI) untuk komoditas tersebut guna mengendalikan harga yang bikin klenger akhir-akhir.
"Pembebasan ini tidak perlu PI, secara keseluruhan khusus bawang putih dan bawang bombay artinya masyarakat yang punya izin impor ini bisa tanpa meminta lagi PI," tegas Agus seperti yang disampaikan melalui konferensi pers, Rabu (18/3).
Namun, kebijakan itu tidak akan berlangsung dalam rentang waktu yang tidak begitu lama, karena hanya berlaku sampai 31 Mei 2020.
"Jika diberlakukan secara jangka panjang maka dikhawatirkan bakal adanya spekulan," ujar Mendag Agus.
Meski begitu, Mendag Agus berharap dengan pembebasan ini mampu menurunkan harga putih, khususnya bawang bombay yang sempat mencapai harga Rp150 ribu per kg.
"Dengan situasi ini kami menyederhanakan proses impor agar lebih simple, khususnya pada komoditas dalam pantauan yang harganya tidak stabil," katanya.
Bamsoet: Regional Comprehensive Economic Partnership Harus Mampu Dongkrak Perekonomian Indonesia
Impor Bawang Putih Impor Bawang Bombay Impor Bebas Agus Suparmanto