Sabtu, 20/04/2024 07:45 WIB

Omnibus Law, Marwan: Keberpihakan pada UMKM Harus Dikawal

Bagi saya segala yang berpihak pada masyarakat luas seperti sektor UMKM ini harus diutamakan

Anggota DPR Komisi VI Marwan Jafar dalam sebuah kesempatan. (Foto: Jurnas/Ginting).

Jakarta, jurnas.com - Anggota Komisi VI DPR RI Marwan Jafar menegaskan, keberpihakan pada sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) harus terus dikawal dalam pembahasan RUU Omnibus Law.

"Beberapa pasal dalam RUU Omnibus Law tegas bicara sektor mikro kecil menengah. Bagi saya segala yang berpihak pada masyarakat luas seperti sektor UMKM ini harus diutamakan," ujar Marwan Jafar, Sabtu (22/2/2020).

Dengan mengangkat UMKM secara serius, jelas Marwan, pada gilirannya sektor ini akan mampu memperkuat daya tahan ekonomi nasional.

"Jangan lupa, ekonomi Indonesia nggak ambyar total waktu krismon 1998 karena terutama pelaku UMKM yang jadi katup-katup ekonomi sosial di tingkat terbawah masyarakat," jelas Marwan.

Marwan yang pernah menjabat Ketua Fraksi PKB menambahkan, kalangan UMKM mampu bertahan karena mereka jelas memiliki etos kerja yang pantang menyerah, penuh kreativitas, serta sangat mandiri.

Bagi Marwan, lahirnya regulasi Omnibus Law adalah kesempatan untuk membuktikan, bahwa negara punya keberpihakan konkrit kepada pelaku koperasi dan UMKM.

"Misalnya ya terkait akses bahan baku, dana perbankan dan nonbank, distribusi, serta pemasaran. Ini semua harus terus dikawal realisasinya," tegasnya.

Eks-Menteri Desa PDTT meyakini, keberpihakan pada sektor mikro akan terwujud dengan lahirnya Omnibus Law.

Ada 10 bidang yang diatur dalam Omnibus Law, yaitu investasi, ketenagakerjaan, UMKM dan perkoperasian, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, pengadaan lahan, kawasan ekonomi, percepatan strategis nasional, administrasi pemerintahan, serta sanksi.

"Omnibus Law ini menyangkut upaya untuk memudahkan, melindungi, dan memberdayakan UMKM dan koperasi," ungkapnya.

Khusus terkait permodalan, Marwan mengingatkan, kemudahan akses jutaan pelaku UMKM ke perbankan dan nonbank juga harus menjadi prioritas.

Sudah sejak dekade 1970-an peraih Nobel Perdamaian Muhammad Yunus memperkenalkan skema kredit mikro yakni suatu bentuk pinjaman yang jumlahnya relatif kecil bagi orang-orang yang tidak dapat diakses oleh perbankan alias nonbankable berhasil membantu jutaan orang di Bangladesh melalui Grameen Bank (Bank Desa).

Dunia juga dikejutkan, karena pada 2016 Grameen Bank berhasil menggandeng raksasa kapitalis Danone yang menggelontorkan dana 1,6 juta Euro. Bentuk kerja sama, diantaranya produksi yoghurt rakyat Bangladesh yang akan dipasok ke bisnis besar minuman Danone.

"Sungguh ini inspirasi menarik yang bisa jadi referensi bagi kalangan swasta besar, perbankan, serta pemerintah sebagai regulator dan fasilitator. Mau tidak mereka berpihak dan mempercayai keuletan jutaan kinerja pelaku UMKM kita yang juga pengamal sejati ekonomi kerakyatan di Indonesia," ujarnya.

Terkait jaring pengaman sosial oleh UMKM, Marwan menilai pernyataan ekonom dari Peru Hernando De Soto menarik diangkat, karena menawarkan sebuah cara yang tidak konvensional.

Menurut De Soto, orang menjadi miskin bukan karena tak punya modal. Melainkan karena negara tidak memberikan legalisasi atas aset-aset mereka.

Karena itu, De Soto menyarankan agar pemerintah mendata ulang aset si miskin dan memberikan mereka sertifikat agar bisa meminjam modal ke bank. Dengan cara inilah mereka dapat masuk serta bersaing dalam sistem ekonomi pasar.

KEYWORD :

Omnibus Law Marwan Jafar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :