Sabtu, 20/04/2024 07:12 WIB

Mas Menteri, Aturan Dana BOS Bikin Guru Honorer Menjerit

Kendati sudah mengajar selama 10 tahun dan terdaftar di dapodik, dirinya belum memiliki NUPTK. Sementara pendapatan ibu tiga orang anak itu cuma Rp500 ribu per bulan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim (Foto: Muti/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Kebijakan terbaru Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, meningkatkan porsi pembiayaan guru honorer dalam dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), belum sepenuhnya menjadi kabar baik.

Mendikbud memperbolehkan maksimal 50 persen dana BOS hanya untuk guru honorer yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, dan belum memiliki sertifikat pendidik.

Sementara Risna, guru honorer yang mengajar di salah satu sekolah dasar (SD) negeri di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan akan gigit jari.

Pasalnya, kendati sudah mengajar selama 10 tahun dan terdaftar di dapodik, dirinya belum memiliki NUPTK. Sementara pendapatan ibu tiga orang anak itu cuma Rp500 ribu per bulan.

"Segitu gak cukup. Kadang harus berhutang ke teman. Ketika dana BOS cair, langsung habis buat bayar hutang," kata Risna saat dihubungi Jurnas.com pada Senin (17/2).

"Sekarang apakah tidak layak juga untuk dapat tunjangan setidaknya yang 50 persen itu?" imbuh dia.

Bukan tanpa alasan Risna tidak memiliki NUPTK. Berdasarkan regulasi yang tertera dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemdikbud Nomor 1 Tahun 2018, terdapat sejumlah persyaratan untuk mendapatkan NUPTK, salah satunya pendidikan paling rendah diploma empat (D-IV) dan sarjana (S1).

Sementara pendidikan terakhir Risna ialah diploma dua (D-II). Dan dia tidak memiliki kemampuan secara finansial untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang S1.

"Mau lanjut S1 enggak ada dana. Gaji cuma segitu," tutur dia.

Karena itu, kini Risna hanya bisa berharap Mendikbud memberikan perhatian kepada para guru honorer yang belum memiliki NUPTK.

Pasalnya, ada banyak guru honorer yang sudah bekerja belasan hingga puluhan tahun, namun belum memiliki NUPTK karena terkendala persyaratan.

"Setidaknya Pak Nadiem, tolong perhatikan kami yang sudah lama mengabdi. Kalaupun belum bisa mengangkat, setidaknya perhatikan gaji kami," pinta Risna.

"Walaupun belum ada NUPTK, tapi kenyataannya kami kerja nyata dan sudah terdaftar di dapodik," tandas dia.

KEYWORD :

Dana BOS Guru Honorer Mendikbud Nadiem Anwar Makarim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :