Sabtu, 20/04/2024 11:05 WIB

Pemilihan Ketua Kadin Garut Berujung Sengketa, Sidang Perdana Tertunda

Kami melihat bahwa pihak para tergugat dan para turut tergugat sudah tidak menghormati jalannya proses hukum

Sidang gugatan pemilihan ketua kadin Garut

Jakarta, Jurnas.com - Sidang gugatan hasil pemilihan ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Garut, Jawa Barat ditunda.

Pasalnya, pihak tergugat, dalam hal ini Panitia Musyawarah Kabupaten (Mukab) VII Kadin Garut dan para tergugat lainnya tak ada yang menghadiri undangan sidang di Pengadilan Negeri Garut.

Padahal dalam gugatan itu, mereka dinilai melakukan kecurangan saat pemilihan jetua kadin Garut yang digelar di Hotel Sumber Alam Cipanas, Selasa (21/01/2020) lalu.

Ketika itu, ditetapkan Yudi Nugraha Lasminingrat sebagai Ketua Kadin Garut baru periode 2020-2025 melalui proses aklamasi.

"Kami melihat bahwa pihak para tergugat dan para turut tergugat sudah tidak menghormati jalannya proses hukum," ujar Agus Muttaqin Alfaz, Mantan Calon Ketua Kadin Garut selaku penggugat.

Agenda sidang gugatan pemilihan Ketua Kadin Garut sendiri dijadwalkan pada Rabu, 12 Ferbruari 2020. Agus Muttaqin Alfaz selaku penggugat telah mendapat undangan sidang perdana dengan agenda mediasi.

Sidang dijadwalkan dimulai Pukul 11.00 WIB, dimana pihak penggugat sudah komplit didampingi oleh Tim Kuasa Hukum Law Office Risman Nuryadi & Partner.

Masalahnya, Pihak Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, kesemuanya baik prinsipal dan atau kuasanya tidak ada yang hadir.

Akibatnya, agenda persidangan mediasi tidak bisa dilanjutnya. Kemudian Majelis Hakim (Ketua Majelis: Endarto Rajamai, SH., MH. hakim anggota: Deva Indah, SH., MH. dan Lidya Da Vida, SH., MH) menetapkan jadwal sidang selanjutnya tanggal 26 Februari 2020 atau dua minggu mendatang.

"Ketidakhadiran mereka sebagai bentuk ketidaksiapan dalam mengikuti persidangan, sebagai bukti awal mempunyai itikad tidak baik atau hanya setrategi untuk melaksanakan pelantikan semata," jelas Agus.

Sebelumnya, tim kuasa hukum penggugat juga sudah menyampaikan surat kepada Kadin Propinsi Jawa Barat dan Bupati Garut untuk tidak melakukan pelantikan, karena hasil Mukab tersebut masih dalam sengketa di Pengadilan Negeri Garut.

KEYWORD :

Kadin Garut Pengadilan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :