Sabtu, 20/04/2024 19:33 WIB

Pelamar CPNS Pakai Joki Terancam Kehilangan NIK

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Paryono mengatakan, langkah pemblokiran tersebut akan diteruskan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui ketentuan tertulis.

Peserta calon Pegawai Negeri Sipil. (Foto : Doknet)

Jakarta, Jurnas.com - Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengajukan pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK), bagi peserta yang terbukti menggunakan joki dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam seleksi CPNS 2019.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Paryono mengatakan, langkah pemblokiran tersebut akan diteruskan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui ketentuan tertulis.

Salah satu pertimbangan pemblokiran NIK ialah untuk mencegah kasus yang sama berulang. Padahal perjokian mengandung unsur pidana berupa tindakan pemalsuan sesuai Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

"Penyikapan atas kasus perjokian ini juga dilakukan untuk menjaga sportivitas dan fairness dalam pelaksanaan SKD," kata Paryono dalam keterangannya pada Selasa (11/2) di Jakarta.

Sebelumnya disampaikan bahwa Panselnas tidak menolerir pelamar yang mencoba menggunakan joki. Bagi peserta SKD yang kedapatan melakukan hal tersebut dapat dipidanakan, dan kesempatan mendaftar sebagai pelamar CPNS akan tertutup.

Dan hingga 10 Februari 2020, Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen ASN BKN telah mendata sejumlah diskualifikasi kepesertaan SKD CPNS 2019, meliputi diskualifikasi karena kesalahan formasi (14 kasus); diskualifikasi pelanggaran joki (4 kasus); diskualifikasi tanda pengenal tidak lengkap (8 kasus); dan diskualifikasi pelanggaran tata tertib (8 kasus).

"Khusus untuk diskualifikasi pelanggaran tata tertib yang kebanyakan disebabkan karena keterlambatan hadir di lokasi SKD, kami kembali mengingatkan agar peserta sudah hadir di lokasi ujian 60 menit sebelum jadwal SKD berlangsung, karena sebelum memasuki ruangan ujian peserta harus melalui serangkaian pemeriksaan dan registrasi," imbau dia.

Sementara untuk diskualifikasi kesalahan formasi, lanjut Paryono, perlu diketahui bahwa sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019, instansi yang membuka formasi disabilitas wajib mengundang calon peserta disabilitas, untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis disabilitas pelamar, sebelum mengumumkan hasil kelulusan seleksi administrasi.

KEYWORD :

Badan Kepegawaian Negara CPNS Tes SKD Nomor Induk Kependudukan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :