Jum'at, 19/04/2024 22:03 WIB

Eks-Kombatan ISIS Minta Pulang, Repdem: Mereka Bukan Tanggung Jawab Indonesia

Mantan warga negara Indonesia yang memusuhi NKRI dan bergabung dengan ISIS mutlak masuk dalam kategori pengkhianat bangsa.

Leni Rodiah, salah satu ketua DPN Repdem

Jakarta, Jurnas.com - Relawan Pejuang Demokrasi (Repdem) PDIP menolak tegas rencana pemerintah melakukan repatriasi (memulangkan) eks-kombatan ISIS asal Indonesia yang kini berada di Timir Tengah.

Ketua Bidang Ideologi dan Pendidikan DPN Repdem, Leni Rodiah, mengatakan eks-kombatan ISIS adalah pengkhianaat bangsa yang menodai sumpah janji bumi pertiwi.

"Mantan warga negara Indonesia yang memusuhi NKRI dan bergabung dengan ISIS mutlak masuk dalam kategori pengkhianat bangsa," kata Leni di Jakarta, Senin (10/2/2020).

Kata Leni, eks-kombatan ISIS asal Indonesia bukan lagi tentang kemanusiaan atau kesempatan untuk ber-ishlah dan kembali menjadi WNI. Namun tentang komitmen dan loyalitas terhadap negara.

Bagi Leni, eks-Kombatan ISIS telah melanggar konsistensi menjalankan janji kepada para leluhur. Mereka juga melawan konsep "hubbul wathan minal iman" atau membela tanah air adalah bagian dari pada iman.

Padahal, tegas Leni, siapa pun yang menjadi Warga Negara Indonesia memikul kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara dengan segenap jiwa dan raga.

Kata Leni, dalam teks proklamasi yang dibacakan oleh Sukarno-Hatta di Jakarta pada Tanggal 17 Agustus 1945, secara tegas dikatakan bahwa kita adalah bangsa Indonesia, bangsa majemuk yang satu meski terdiri dari berbagai keberagaman suku, agama dan budaya.

"Dengan demikian, tak bisa diterima jika mereka (eks kombatan ISIS dari Indonesia) kembali ke Indonesia, karena telah melecehkan NKRI dengan berbagai aksi yang dilakukan secara sadar," ucapnya.

Para kombatan ISIS itu, kata Leni, telah melakukan pembakaran identitas diri, menyatakan diri bukan lagi bagian dari NKRI, serta memaki-maki NKRI di muka umum.

"Bahkan bukan hanya dilakukan secara personal, mereka juga aktif memengaruhi dan mengajak masyarakat untuk memusuhi NKRI dan bergabung bersama ISIS," lanjutnya.

Dalam Undang- undang Dasar Tahun 1945 pasal 27 ayat (3), kata Leni, sudah sangat jelas disebutkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”

Ditegaskan kembali dalam pasal 30 ayat (1) yang mengamanatkan bahwa, “Tiap- tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".

"Namun kenyataannya alih-alih membela negara, mereka justru lebih memilih bergabung bersama ISIS," tukas Leni.

Bagi Leni, kehilangan hak sebagai warga negara adalah konsekuensi penuh atas pilihan mereka untuk menjadi bagian dari ISIS.

Maka dengan demikian, jelas Leni, memulangkan mereka tidak lagi menjadi tanggung jawab pemerintah NKRI.

"Jangankan bertanggung jawab, sekadar memikirkan bagaimana mereka selanjutnya saja sudah bukan menjadi beban negara yang penuh dengan keindahan alam dan kedamaian senyum penduduknya ini," tuntas Leni Rodiah, Ketua Bidang Ideologi dan Pendidikan Dewan Pimpinan Nasional Repdem PDI Perjuangan.

KEYWORD :

eks-kombatan ISIS Repdem




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :