Sabtu, 20/04/2024 12:29 WIB

Polri Sangat Relevan Mengurus SIM, STNK dan BPKB

Komisi III DPR RI menolak usulan Fraksi PPP terkait kewenangan pengurusan SIM, STNK dan BPKB dialahkan ke Menhub.

Anggota DPR RI Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil. (Foto : Jurnas/Dokumen).

Jakarta, Jurnas.com- Ada-ada saja usulan dari Fraksi PPP DPR-RI. Partai tersebut mengusulkan penerbitan SIM, STNK dan BPKB diambilalih oleh Kemenhub dan tak lagi dipegang Polri. Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai belum ada urgensi perpindahan kewenangan tersebut.

"Belum melihat urgensi adanya perpindahan kewenangan itu. Apalagi pendapat-pendapat soal perpindahan kewenangan itu masih bersifat personal dan cenderung ego sektoral," ujar anggota DPR RI asal Dapil Aceh 2 tersebut, Rabu (5/2).

Menurut Nasir, kepolisian masih relevan melakukan kewenangan itu. Jika Korps Bhayangkara dinilai tak profesional menjalani kewenangan tersebut, dia menyarankan Kementerian PAN dan RB untuk mengevaluasi

"Jadi serahkan saja ke KemenPAN RB jika ada pihak yang menilai bahwa kepolisian tidak profesional mengelola dan menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB," tegas dia.

"Justru yang harus kita semua lakukan adalah memperkuat integritas dan kualitas pengelolaan SIM, STNK, dan BPKB, bukan memindahkannya ke Kemenhub," sambung Nasir.

Seperti diketahui, Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa mendorong revisi UU No: 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang sampai saat ini menjadi tugas kepolisian ke depan harus menjadi tugas Kementerian Perhubungan.

"Saya mendorong agar ada revisi UU tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dalam usaha mengembalikan tugas dan wewenang kepolisian sesuai pasal 30 ayat 4 UUD 1945," tegas Nurhayati.

KEYWORD :

Nasir Djamil Polri STNK Usulan PPP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :