Rabu, 24/04/2024 12:45 WIB

PKS Usul Ekspor Ganja, PDIP : Lebih Besar Madharat ketimbang Manfaatnya

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI - Perjuangan, Sonny T Danaparamita

Jakarta - Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PKS, Rafli, mengusulkan ganja menjadi komoditas ekspor Indonesia saat Rapat Kerja dengan Kementerian Perdagangan.

Menurutnya, ganja dapat memenuhi kebutuhan farmasi dan ganja merupakan tanaman yang gampang ditanam dan tumbuh di tanah aceh

Merespon hal itu, Anggota Komisi VI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Sonny T Danaparamita mengatakan meski ganja dianggap memiliki banyak kandungan sebagai obat, namun Ganja memiliki dampak madharat lebih besar ketimbang manfaatnya.

"Meskipun Ganja diinformasikan memiliki kandungan sebagai obat, namun dengan masih berlakunya larangan atas ganja ini menunjukkan bahwa `pelegalan` ganja memilik dampak mudharrat yang lebih besar dibanding manfaatnya," kata Sonny saat berbincang dengan Jurnas.com, Jumat (31/01/2020).

Oleh karena itu, kata Sonny, negara melarang peredaran dan pemakaian ganja. Hal itu juga sudah dituangkan dalam sebuah peraturan yakni, UU No.9 Tahun 1976, yang kemudian mengalami perubahan menjadi UU Narkotika No.22 Tahun 1997, dan kemudian kembali dirubah menjadi UU Narkotika menjadi UU No.35 Tahun 2009.

Kemudian dalam aturan Permenkes No 50/2018 tentang perubahan penggolongan narkotika, Ganja merupakan salah satu jenis narkotika golongan I.

Tanaman ganja, semua tanaman genus-genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis.

"Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Ganja tergolong dalam psikotropika yang dilarang di Indonesia (baik memakai, menanam, maupun menyebarkan)," jelas Sonny.

Pada kesempatan ini, Sonny memaknai Usulan Rafli tentang ganja menjadi komoditas ekspor merupakan sebuah bentuk peringatan kepada pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Menurutnya, Kemendag, ketika melakukan negosiasi perjanjian perdagangan internasional, harus bisa mendapatkan hasil yang lebih menguntungkan.

" Saya sendiri memberikan makna lain atas usulan saudara Rafli yang disampaikan ke Menteri Perdagangan tersebut. Di beberapa kalangan, daun ganja (yang memiliki bentuk khas) dijadikan simbol perlawanan atas arus globalisasi. Dan dalam konteks inilah saya memaknakan usulan dari saudara Rafli sebagai bentuk pengingatan kepada kementerian perdagangan  bahwa dalam membuat persetujuan perdagangan jangan sampai Indonesia hanya mendapatkan dampak negatifnya," katanya.

Sebab, kata Sonny, hingga saat ini, Kemendag masih menggunakan paradigma lama yakni cenderung menjadikan Indonesia sebagai pasar potensial bagi negara-negara lain untuk menjual produknya.

"Saya sendiri tidak akan berhenti untuk terus mengkritik kementerian perdagangan yang paradigmanya masih cenderung menjadikan Indonesia sebagai pasar potensial bagi negara-negara lain untuk menjual produknya," katanya.

Diketahui, Pada hari Kamis (30/01/ 2020) kemarin, Komisi VI mengadakan Raker bersama Menteri Perdagangan.

Agenda Raker adalah pembahasan mengenai : a) Pengesahan protokol pertama untuk mengubah persetujuan tentang tentang kemitraan ekonomi menyeluruh antar negara-negara anggota perhimpunan bangsa-bangsa Asia tenggara dan Jepang, b) Persetujuan Kemitraan kemitraan ekonomi komperhensif antara RI dengan negara-negara EFTA), dan c) Persetujuan Asean tentang perdagangan melalui sistem elektronik)

Dalam Raker tersebut, wakil rakyat dari Dapil Aceh, Rafli mengusulkan agar ganja dijadikan komoditas ekspor.

Lantaran subtansi usulan dan agenda rapat berbeda, usulan Rafli pun tidak masuk dalam Kesimpulan rapat (Dalam tatib DPR, kesimpulan rapat memiliki kekuatan mengikat untuk dilaksanakan).

KEYWORD :

Kemendag Sonny Ganja PKS PDIP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :