Kamis, 25/04/2024 11:22 WIB

Jakarta Ambil Alih TPST Bantargebang

Sesuai perjanjian kerja sama atau kontrak, maka sejak tanggal pengakhiran kerja sama itu DKI Jakarta mengambil alih seluruh pelaksanaan dan pengoperasian TPST Bantargebang.

Jakarta  - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil alih pengoperasian tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang sejak pengakhiran kerja sama atau kontrak pengelolaan sampah dengan PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI).

Dalam siaran persnya, Pemerintah Jakarta telah mengirimkan surat pemberitahuan tertulis tentang Pengakhiran atas Perjanjian Kerja Sama/Kontrak Nomor 5028/1.799.21 tentang peningkatan sarana dan prasarana pengelolaan dan pengoperasian Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang Kota Bekasi kepada PT Godang Tua Jaya Joint Operation (Kerja Sama Operasi) PT Navigat Organic Energy Indonesia melalui surat dengan Nomor 3380/1.799.21 pada tanggal 19 Juli 2016 dengan hal pemberitahuan tertulis tentang pengakhiran perjanjian.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta,  Isnawa Adji mengatakan,  surat pemberitahuan pengakhiran perjanjian tersebut isinya memberitahukan bahwa PT GTJ) dan PT NOEI telah gagal memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam perjanjian sebagaimana yang telah diperingatkan dalam surat peringatan pertama yang dikeluarkan pada 25 September 2015.

Kemudian, Jakarta telah memperingatkan untuk memenuhi kewajiban melalui surat peringatan kedua yang di keluarkan pada 27 November 2015, dan surat peringatan ketiga yang dikeluarkan pada 21 Juni 2016.

Maka kata Isnawa, sesuai dengan perjanjian kerja sama atau kontrak, maka sejak tanggal pengakhiran kerja sama tersebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil alih seluruh pelaksanaan dan pengoperasian TPST Bantargebang. "Oleh karena itu, PT GTJ dan PT NOEI antara lain wajib untuk menghentikan semua pekerjaan proyek, maka sejak saat itu pengelolaan TPST Bantargebang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara swakelola," ujarnya.

"Kemudian, kedua perusahaan tersebut juga harus mengosongkan TPST, dan menyerahkan aset, sarana dan prasarana dan lain-lainnya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal pengakhiran perjanjian," ujarnya. (ant)

KEYWORD :

Jakarta Ambil Alih TPST Bantargebang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :