Selasa, 23/04/2024 18:49 WIB

Pemerintah Didesak Larang Peredaran Rokok Elektronik

Penggunaan rokok elektronik di Amerika Serikat sudah menyebabkan dampak kesehatan hingga 200-an kasus sehingga sudah seharusnya peredarannya dilarang

Rokok elektrik (Foto: AFP)

Jakarta, Jurnas.com - Para penggiat kesehatan masyarakat mendesak pemerintah untuk segera terbitkan regulasi untuk larang peredaran rokok elektronik di Indonesia sebelum menimbulkan dampak kesehatan yang lebih besar.

"Rokok, baik rokok konvensional maupun rokok elektronik, merusak kesehatan dan sudah pasti merusak perekonomian," kata pakar ekonomi Universitas Indonesia Abdillah Ahsan di Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Abdillah bandingkan penarikan dan pelarangan terbang jenis tertentu yang salah satu unitnya mengalami kecelakaan dan menyebabkan banyak orang meninggal, meskipun penyebab pasti kecelakaan belum diketahui dan masih diselidiki.

Penggunaan rokok elektronik di Amerika Serikat sudah menyebabkan dampak kesehatan hingga 200-an kasus sehingga sudah seharusnya peredarannya dilarang.

"Tidak perlu menunggu sampai korban mencapai dua juta. Amerika Serikat melarang kios rokok elektronik, tetapi di Indonesia malah banyak muncul kios elektronik," tutur Abdillah.

Oleh karena itu, Abdillah meminta pemerintah, dalam hal itu Presiden Joko Widodo karena tidak cukup hanya Kementerian Kesehatan, untuk tegas melarang rokok elektronik.

"Visi Presiden Jokowi kan pada pembangunan sumber daya manusia. Pelarangan rokok elektronik tidak akan berdampak banyak pada perekonomian," katanya.

KEYWORD :

rokok elektronik joko widodo abdillah ahsan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :