Jum'at, 19/04/2024 02:40 WIB

Marwan Sebut Pemerintah Ragu-ragu Terapkan Zakat 2,5 Persen ASN

Pemerintah harus benar-benar mendengarkan sejumlah keberatan dari teman-teman ASN di seluruh Indonesia

Anggota Komisi VI DPR RI Marwan Jafar

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VI DPR RI Marwan Jafar mengingatkan pemerintah bahwa wacana untuk menerapkan semacam zakat profesi 2,5 persen bagi kalangan aparatur sipil negara (ASN) berpotensi menjadi masalah.

Bahkan, kata Marwan, saat ini saja banyak kecaman ataupun protes dari komunitas yang sebelumnya dikenal sebagai pegawai negeri.

"Pertengahan tahun lalu saja Presiden Joko Widodo sampai geregetan mengenai pro dan kontra zakat bagi ASN," ujar Marwan

Protes itu, lanjutnya, mulai dari gagasan, sistem hingga mekanisme operasionalnya. Malah Presiden Jokowi sempat menyatakan usul dari Pak Ketua Baznas lalu Pak Menteri Agama, apakah sudah waktunya untuk dibuatkan perpres bagi ASN buat membayar zakat.

"Saat itu pak Jokowi bilang, kalau dianggap sudah perlu, ya dorong ke meja saya. Tergantung Pak Menag," kata Marwan menuturkan.

Marwan sendiri menilai Presiden Jokowi maju-mundur atau terkesan belum yakin dengan rencana kewajiban agar para ASN membayar zakat 2,5 persen.

Di sisi lain, ujarnya, ternyata masih banyak kalangan ASN yang melontarkan keberatan atau protes terhadap rencana kebijakan yang nantinya akan dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tersebut.

Bahkan, ia menilai rencana kewajiban zakat bagi ASN itu, sejauh ini kabarnya masuk tahap penyusunan Perpres.

"Pemerintah harus benar-benar mendengarkan sejumlah keberatan dari teman-teman ASN di seluruh Indonesia," katanya.

Marwan mengingatkan, jangan sampai mereka menjadi terpaksa karena sempat tersebar info, mekanisme pengumpulannya melalui pemotongan gaji bulanan mereka.

Karena itu, ia meminta agar ada jeterbukaan dalam proses, mulai dari tahapan sosialisasi termasuk kriteria golongan eselon yang diwajibkan, akad zakat, mesti ASN muslim, serta ketegasan adanya dasar kesukarelaan.

Marwan yg mantan Menteri Desa-PDTT menambahkan, konsekuensi lainnya, dengan mewajibkan pembayaran zakat bagi ASN, maka zakat tidak lagi bersifat opsional seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta mesti sesuai dengan ketentuan syariah.

"Banyak juga kalangan ASN yang menghendaki, mekanismenya bukan dengan pemotongan gaji, tapi kami yang sukarela menyerahkan zakat profesi dari gaji kami. Itu pun dengan catatan, kalau nisab atau kriteria minimal penghasilan kami sudah wajib berzakat atau belum," tukas Marwan menirukan harapan sebagian ASN.

Tidak kalah penting, ujarnya, gagasan bagi pembayar zakat profesi itu akan dikurangkan terhadap kewajiban membayar pajak penghasilan sebaiknya tetap dipertimbangkan.

Sumber di Baznas menyebutkan, potensi pengumpulan zakat nasional adalah sebesar Rp 232,9 triliun atau 1,57 persen dari PDB. Sedangkan pengumpulan ZIS (zakat, infaq, sadaqah) yang baru masuk ke Baznas pada 2018 baru mencapai Rp 8,1 triliun.

Adapun jumlah pengumpulan ZIS di Indonesia selama 5 tahun terakhir telah tumbuh rata-rata 26,64 persen. Artinya, cara-cara pengumpulan sampai pelaporan kepada para muzakki atau pembayar zakat, wajib pula dilakukan secara transparan karena Baznas akan mengelola dana umat dalam hal ini para ASN yang sangat besar.

KEYWORD :

ASN Zakat Marwan Jafar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :