Jum'at, 19/04/2024 10:44 WIB

Penyuap MA Divonis Penjara 3,5 Tahun

Tuntutan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK

Jakarta - Pemilik PT Citra Gading Asritama,  Ichsan Suaid dan pengacaranya Awang Lazuardi Embat,  divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap Kasubdit Kasasi Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna untuk menunda pengiriman salinan putusan kasasi.

"Menyatakan terdakwa 1 Ichsan Suaidi dan terdakwa 2 Awang Lazuardi Embat tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa 1 Ichsan Suaidi dan terdakwa 2 Awang Lazuardi Embat masing-masing dengan dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan masing-masing selama 1 bulan," kata ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar-butar dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin.

Tuntutan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta keduanya dihukum selama 4 tahun ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan para terdakwa.

"Perbuatan para terdakwa tidak dukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi, perbuatan para terdakwa merusak sistem peradilan yang sudah dibangun oleh Mahkamah Agung, perbuatan para terdakwa merusak citra dan wibawa lembaga peradilan, terdakwa 1 pernah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yaitu proyek pembagnunan Pelabuhan Labuhan Haji Lombok Timur dan pada tingkat kasasi dijatuhkan pidana selama 5 tahun penjara dan terdakwa 2 sebagai advokat seharusnya turut menegakkan hukum," kata anggota majelis hakim Sigit Herman Winandi.

Tujuan pemberian uang tersebut adalah agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama terdakwa Ichsan Suadi tidak segera dieksekusi oleh jaksa untuk mempersiapkan memori Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.

Atas putusan tersebut Awang menyatakan menerimanya.  "Kami menerima putusan," kata pengacara Awang, Khaerul Anwar. Sedangkan Ichsan masih pikir-pikir. "Kami pikir-pikir," kata pengacara Ichsan, Jhon Redo. Sedangkan jaksa KPK juga menyatakan pikir-pikir. (Herwin)

KEYWORD :




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :