Jum'at, 19/04/2024 21:24 WIB

Kasihan, Kelulusan Empat Peserta Tes CPNS Ini Diralat

Dikatakan, terdapat sejumlah kekeliruan dalam penetapan kelulusan administrasi empat pelamar CPNS di Kementerian PAN-RB tersebut.

Tes CPNS (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), meralat kelulusan empat peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Dikatakan, terdapat sejumlah kekeliruan dalam penetapan kelulusan administrasi empat pelamar CPNS di Kementerian PAN-RB tersebut.

Dalam Pengumuman Nomor B/241/KP.01.00/2019 tentang Ralat Pengumuman Hasil Seleksi Administasi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian PANRB, yang diteken Kepala Biro SDM dan Umum Kementerian PANRB Sri Rejeki Nawangsasih, nama pertama yang diralat ialah Habibul Furqan.

Pada pengumuman sebelumnya, Furqan dinyatakan lulus, yang kemudian diralat menjadi tidak lulus seleksi administrasi. Alasannya, pelamar formasi khusus Cumlaude itu berasal dari perguruan tinggi berakreditasi B, sedangkan untuk formasi tersebut harus dari perguruan tinggi dengan akreditasi A.

Nama kedua yang diralat ialah Hapsar Jaya. Hapsar adalah pelamar formasi umum yang merupakan lulusan S-1 Muamalah, namun mendaftar pada jabatan yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan S-1 Hukum.

Pada pengumuman sebelumnya ia dinyatakan lulus, dan kemudian diralat menjadi tidak lulus seleksi administrasi.

Sanen A, merupakan pelamar ketiga yang status kelulusannya diralat oleh Tim Pengadaan CPNS Kementerian PANRB.

Pada pengumuman sebelumnya, Sanen berstatus lulus dan diralat menjadi tidak lulus seleksi administrasi. Alasannya, Sanen adalah lulusan program studi S-1 Manajemen SDM, tetapi mendaftar pada jabatan yang memiliki kualifikasi pendidikan S-1 Administrasi Publik.

Terakhir, ialah Ari Tetuko Sanjaya yang status kelulusannya juga diralat. Ia diketahui berasal dari lulusan D-III Teknik Konversi Energi, namun mendaftar pada jabatan yang mensyaratka kualifikasi D-III Teknik Mesin.

Ari yang sebelumnya berstatus lulus seleksi administrasi, kini diralat menjadi tidak lulus seleksi administrasi.

"Keputusan Tim Pengadaan CPNS Kementerian PANRB bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," demikian isi Surat Pengumuman tersebut.

KEYWORD :

Rekrutmen CPNS Kementerian PAN-RB




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :