Kamis, 18/04/2024 16:02 WIB

Dewie Limpo Divonis Penjara Enam Tahun

Vonis itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa  KPK yang ajukan hukuman selama 9 tahun penjara.

Dewie Yasin Limpo Divonis Penjara Enam Tahun

Jakarta- Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Hanura,  Dewie Yasin Limpo divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menjadi penerima suap. Vonis ini lebih rendah yang yang diajukan Jaksa selama 9 tahun.

"Menyatakan terdakwa I Dewi Aryaliniza alias Dewie Yasin Limpo dan terdakwa II Bambang Wahyuhadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Mas'ud dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin.

Hakim juga mengatakan, "menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I Dewi Aryaliniza alias Dewie Yasin Limpo dan terdakwa II Bambang Wahyuhadi masing-masing selama selama 6 tahun dan denda masing-masing Rp200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan."

Vonis itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta hakim menghukum Dewie dan Bambang masing-masing selama 9 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan dan khusus untuk Dewie dikenakan pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik selama 12 tahun.

Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama yaitu pasal 12 huruf a pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Majelis hakim tidak sependapat dengan pencabutan hak memilih dan dipilih karena hal itu sudah diatur dalam undang-undang tersendiri.

"Majelis hakim tidak sependapat dengan pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik karena hal itu sudah diatur dalam UU sendiri dan penilaian masyarakat sendiri terhadap orang tersebut maka pencabutan hak memililih dan dipilih untuk jabatan presiden, wakil presiden, anggota DPR dan jabatan lain yang mengurus hajat hidup orang banyak untuk terdakwa I Dewie Yasin Limpo sepatutnya ditolak," kata anggota majelis hakim Siti.

Menurut hakim, Dewie bersama Bambang Wahyuhadi dan Rinelda Bandaso yang merupakan asisten administrasi Dewie, menerima uang sejumlah 177.700 dolar Singapura dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii dan pengusaha pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi Jusuf.

Atas putusan tersebut, penasihat hukum Dewie dan Bambang sama-sama menyatakan pikir-pikir sedangkan JPU KPK juga menyatakan pikir-pikir. Usai sidang, Dewie yang usai mendengar vonis tampak tersedu-sedu itu tetap tidak mengaku menerima uang.

"Saya tidak pernah tahu (uang itu), lihat saja tidak, itu Rinelada yang membuat pernyataan sama Setiady, dia tidak bilang untuk Dewie Limpo tapi untuk pengurusan proyek di Kementerian ESDM," kata Dewie terbata.

Dewie pun mengaku hanya korban dalam perkara itu. "Saya korban, sudah diberhentikan dari anggota DPR, saya pun dipenjara. Demi rakyat saya dipenjara, tapi saya tidak korupsi, saya bukan koruptor. Saya tidak merugikan uang negara. saya tidak merampok uang rakyat," ungkap Dewie secara emosional.

Terkait perkara ini Irenius Adii dan Setiady Jusuf sudah divonis masing-masing 2 tahun penjara dan pidana denda masing-masing sebanyak Rp50 juta dengan kurungan pengganti denda selama 3 bulan. Sementara Rinelda Bandaso divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan. (Alfi/ant)

KEYWORD :




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :