Selasa, 23/04/2024 21:37 WIB

Puan Maharani-Sri Mulyani Bahas "Ombibus Law" Perpajakan

Ketua DPR RI Puan Maharani melakukan rapat konsultasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI guna membahas Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Jakarta, Jurnas.com - Ketua DPR RI Puan Maharani melakukan rapat konsultasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI guna membahas Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Puan memastikan, salah satu RUU Prioritas yang akan dibahas pada Januari 2020 yaitu Omnibus Law Perpajakan. Menurutnya, RUU ini menjadi prioritas guna mengantisipasi kondisi ekonomi global yang tidak pasti.

“Walaupun RUU ini baru bisa diselesaikan di tahun 2020, impact-nya baru akan terlihat paling cepat tahun 2021 atau tahun 2022. Namun, tentu saja segala sesuatu harus kita asiapkan,” kata Puan usai melakukan pertemuan tertutup dengan Menkeu dan Pimpinan AKD di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (16/12). Turut hadir Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad.

Puan menuturkan, saat ini DPR RI belum bisa membahas RUU tersebut karena masih menunggu Surat Presiden terkait pembahasan Omnibus Law Perpajakan sehingga DPR RI bisa melakukan mekanisme lanjutan untuk membahas RUU tersebut.

“Jadi memang harapan dari pemerintah untuk bisa memberikan suprisenya itu pada bulan Desember ini. Namun, saya juga sudah menyampaikan bahwa besok itu sudah penutupan masa sidang. Artinya, kemungkinan suprise itu akan diberikan pada Januari sesudah pembukaan masa sidang,” tutur Puan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM terkait daftar prolegnas. Ia mengungkapkan ada Omnibus Law yang super prioritas, yaitu regulasi di bidang perpajakan.

“Khusus Kemenkeu, karena kami diminta oleh Presiden untuk menjalankan salah satu Omnibus Law yang penting, yang disebut super prioritas, yaitu Omnibus Law perpajakan,” ujar Sri Mulyani.

Ia menjelaskan, Omnibus Law Perpajakan yang terdiri dari 28 Pasal ini akan mengamandemen 7 Undang-Undang sekaligus, yaitu UU Pajak Penghasilan (PPH), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Kepabeanan, UU Cukai, UU Pajak dan Retribusi Daerah, serta UU Pemerintah Daerah.

“28 pasal nanti diharapkan akan terdiri dari 6 cluster isu yang dibahas,” terang Sri Mulyani.

Sri Mulyani menyebutkan, isu atau cluster pertama adalah meningkatkan investasi melalui penurunan tarif pajak PPH badan dan PPH untuk bunga. Sementara isu kedua adalah mengenai sistem teritorial, yaitu bagaimana penghasilan dari dividen luar negeri akan dibebaskan pajak asal berinvestasi di Indonesia. Selain itu, Warga Negara Asing (WNA) yang merupakan subjek pajak dalam negeri dikenai kewajiban pajak untuk pendapatannya di dalam negeri.

“Ketiga, mengenai subjek pajak orang pribadi. Ini membedakan WNA dan WNI. Untuk orang WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari mereka bisa berubah menjadi subjek pajak luar negeri, jadi tidak membayar pajak di Indonesia. Untuk orang asing yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari, mereka akan menjadi subjek pakak di dalam negeri dan membayar pajak di Indonesia dari penghasilannya yang berasal dari Indonesia,” sambung Sri Mulyani.

Selanjutnya, cluster keempat adalah meningkatkan kepatutan perpajakan dengan mengatur ulang sanksi dan imbalan bunganya. Sanksi perpajakan selama ini, kata Sri Mulyani, cukip tinggi mencapai 2 persen sampai dengan 24 bulan sehingga menyebabkan suku bunga bisa mencapai 48 persen.

“Dengan menggunakan suku bunga yang berlaku di pasar plus sedikit administrasinya maka wajib pajak merasa mudah untuk lebih patuh kepada UU,” jelasnya.

Cluster kelima mengenai ekonomi digital terkait pemajakan transaksi elektronik yang dibuat sama dengan pajak biasa. Termasuk penunjukkam platform digital untuk memungut PPN badan usaha yang tidak tetap di Indonesia.

“Ini terutama untuk merespon fenomena ekonomi digital dimana perusahaan- perusahaan itu tidak ada di Indonesia namun dia mendapatkan income di Indonesia. Seperti, Netflix, Amazon maka mereka akan menjadi subjek pajak luar negeri yang tidak berada di Indonesia,” terangnya.

Terakhir, masih kata Sri Mulyani, cluster keenam dalam Omnibus Law Perpajakan ini adalah terkait insentif pajak, diantaranya mengenai tax holiday, super deduction, tax allowance, Kawasan Ekonomi Khusus dan PPH untuk surat berharga.

KEYWORD :

Warta DPR Pimpinan DPR Puan Maharani Omnibus Law Perpajakan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :