Jum'at, 19/04/2024 19:14 WIB

Mukernas V PPP Dorong Percepatan RUU Minol

Achmad Biadowi, Ketua OC Mukernas V PPP

Jakarta, Jurnas.com - Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) V Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menelurkan sejumlah rekomendasi dan mandat.

Salah satunya adalah mendorong agar pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) dijadikan fokus sehingga lekas disahkan menjadi Undang-Undang.

"Mukernas V PPP mendorong Fraksi PPP DPR RI bersama pemerintah dan Fraksi lainnya untuk menyelesaikan dan mengesahkan RUU Larangan Minuman Beralkohol," demikian isi rekomendasi Rakernas yang disampaikan Organizing Committee (Panitia Pelaksana) Rakernas, Achmad Baidowi di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Minggu (15/12/2019).


Selain RUU Minol, Mukernas juga mengamanatkan agar Fraksi PPP di DPR konsisten dalam pembahasan RUU KUHP, RUU KUHAP, RUU Permasyarakatan, 3 Omnibus Law (RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Ketentuan dan Fasilitas Pajak untuk meningkatkan Perekonomian, RUU lbu Kota Negara).

"Rekomendasi Rakernas ini didasarkan pada kemaslahatan umat dan kepentingan rakyat," jelas Baidowi.

Ia menjelaskan, peserta Mukernas V PPP memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah RI di bawah kepemimpinan Ir. H. Joko Widodo yang telah menyetujui lahirnya Undang-undang tentang Pesantren (UU Nomor 18 Tahun 2019) yang merupakan inisiatif Fraksi PPP DPR RI.

"Mukernas meminta untuk mempercepat penerbitan semua peraturan pelaksanaan dan implementasi dari UU Pesantren," jelasnya.

Hasil Mukernas V PPP meminta agar Pemerintahan Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Ir. H. Joko Widodo dan KH. Ma’ruf Amin senantiasa menjaga hubungan baik dengan ulama-ulama dan umat Islam.

Termasuk menjaga hubungan baik dengan ormas dan lembaga-lembaga pendidikan keagamaan, seperti pesantren dan madrasah.

KEYWORD :

Mukernas V PPP Achmad Baidowi RUU Minol




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :