Selasa, 23/04/2024 14:37 WIB

Mentan Syahrul Anugerahi 21 UPT Karantina Pertanian WBK dan SPI

Tepat pada Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA), Syahrul menetapkan 21 Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Badan Karantina Pertanian (Barantan) di antaranya untuk mendapatkan apresiasi ini di tahun 2019.

21 Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Badan Karantina Pertanian (Barantan) diantaranya untuk mendapatkan apresiasi ini di tahun 2019.

Jakarta, Jurnas.com – Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berikan penghargaan kepada Unit Pelaksana Teknis lingkup Kementan yang dinilai telah memenuhi persyaratan sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Sistem Pengendalian Intern (SPI) Tahun 2019.

Tepat pada Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA), Syahrul menetapkan 21 Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Badan Karantina Pertanian (Barantan) di antaranya untuk mendapatkan apresiasi ini di tahun 2019.

"Dengan adanya pembangunan WBK ini, kami menghendaki perbaikan manajemen agar segera ada penyegeraan untuk mengurangi terjadinya tindak korupsi dengan target ideal zero accident," kata Syahrul di Auditorium Gedung F kementan, Jakarta, Jumat (13/1).

Pembangunan WBK di Kementerian Pertanian dilaksanakan melalui Tiga Pilar Utama, yaitu pembinaan, pengawasan dan apresiasi. Pembinaan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal melalui pembinaan tekad antikorupsi. Adapun pengawasan dilaksanakan melalui penilaian mandiri terhadap pembangunan WBK dan SPI.

Selanjutnya, berdasarkan hasil penilaian tersebut, terhadap unit kerja yang lulus kriteria yang ditetapkan akan diberikan penghargaan (reward) oleh Menteri Pertanian.

Menurut Syahrul, pembinaan tekad antikorupsi bertujuan untuk pembudayaan antikorupsi, memotivasi dan menguatkan seluruh pimpinan dan pegawai Kementan untuk berani menolak korupsi dalam bentuk apapun.

Pembinaan tekad antikorupsi pada prinsipnya sebagai upaya pencegahan untuk menumbuhkan spirit dan budaya antikorupsi untuk mengeliminasi terjadinya korupsi karena pengaruh keserakahan, kesempatan, kebutuhan dan Pengungkapan atas pelaku kecurangan.

Pembangunan WBK merupakan salah satu dari sepuluh dictum yang diamanatkan Inpres 5 Tahun 2004. Melalui Pembangunan WBK, diharapkan dapat sebagai “loko” untuk “menarik” Sembilan dictum lainnya yang diamanatkan dalam Inpres 5 Tahun 2004.

Penetapan status suatu unit kerja sebagai WBK merupakan cerminan dan representasi dalam pelaksanaan tusi masing-masing. Status WBK tersebut sebagai pemberian penghargaan dan sekaligus sanksi (punishment) bagi pimpinan unit kerja yang mempunyai itikad dan kemampuan unit kerja yang bersangkutan dalam menciptakan statusnya sebagai WBK atau tidak.

Kepala Barantan, Ali Jamil turut bangga dan menyatakan bahwa akan terus berkomitmen dalam mendukung pembangunan WBK di unit kerjanya.

"Alhamdulillah, terima kasih kepada Bapak Menteri, ini merupakan prestasi yang membanggakan bagi kami, dan kami akan terus mewujudkan integritas dan profesionalitas dalam pembangunan WBK dan SPI ini," ujarnya.

Berikut adalah 12 UPT Karantina Pertanian yang mendapatkan predikat WBK oleh Mentan, diantaranya Karantina Pertanian Soekarno Hatta, Karantina Pertanian Belawan, Karantina Pertanian Makassar, Karantina Pertanian Priok, Karantina Pertanian Surabaya, Karantina Pertanian Denpasar, Karantina Pertanian Medan, Karantina Pertanian Mataram, Karantina Pertanian Semarang, Karantina Pertanian Yogyakarta, Karantina Pertanian Batam, dan Karantina Pertanian Uji Terap.

Selanjutnya sembilan penghargaan untuk UPT dengan penyelenggaraan SPI terbaik diterima oleh Karantina Pertanian Makassar, Karantina Pertanian Samarinda, Karantina Pertanian Balikpapan, Karantina Pertanian Padang, Karantina Pertanian Palangkaraya dan Karantina Pertanian Parepare.

"Atas apresiasi dan capaian ini, kami yakin, di bawah Kementerian Pertanian bersama Bapak Menteri akan tuai berbagai prestasi baik itu melalui kinerja maupun inovasi layanan yang lebih meningkat kedepannya," pungkas Jamil

KEYWORD :

Bebas Korupsi Syahrul Yasin Limpo Ali Jamil




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :