Kamis, 25/04/2024 18:27 WIB

Rumor PNS Libur Jumat-Minggu, Ini Klarifikasi KemenPAN-RB

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan bahwa pemerintah belum berencana menambah hari libur pegawai negeri sipil (PNS).

Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan bahwa pemerintah belum berencana menambah hari libur pegawai negeri sipil (PNS).

Pernyataan ini menanggapi rumor yang beredar bahwa hari kerja PNS akan dikurangi menjadi Senin sampai Kamis. Sedangkan Jumat sampai Minggu libur.

"Pemerintah belum ada rencana menerapkan sistem empat hari kerja. Tidak ada rencana PNS libur dari Jumat hingga Minggu," ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, pada Rabu (11/12).

Sebaliknya, kata Dwi, saat ini pemerintah justru sedang berusaha memperkuat dan meningkatkan kinerja ASN. Hal ini dilakukan dengan menerapkan PP Nomor 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.

"Kami sedang fokus untuk menggalakkan PP 30/2019 agar sistem manajemen kinerja ASN lebih komprehensif," jelas dia.

Dalam PP tersebut, penilaian kinerja PNS dilaksanakan dalam suatu sistem manajemen kinerja PNS. Sistem ini mengatur mulai dari perencanaan kinerja; pelaksanaan, pemantauan, pembinaan kinerja; penilaian kinerja; tindak lanjut berupa reward punishment; dan sistem informasi kinerja PNS.

Pelaksanaan rencana kinerja PNS didokumentasikan secara periodik dan pejabat penilai kinerja PNS melakukan pemantauan secara berkala dan berkelanjutan. Pemantuan ini dilakukan untuk mengetahui kemajuan kinerja PNS agar tidak terjadi keterlambatan dan penyimpangan.

"Sehingga kalau ada permasalahan dapat segera diatasi dan mencapai sasaran dan tujuan yang telah direncanakan semula," ujar dia.

Dengan regulasi tersebut, penilaian tidak hanya dilakukan dari atasan kepada bawahan. Tetapi, bawahan juga menilai perilaku atasannya. Sistem ini disebut penilaian perilaku 360 derajat.

"Penilaian 360 derajat bukan hanya didasarkan pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), tetapi juga meliputi perilaku kerja," terang Dwi.

Perilaku PNS dalam bekerja juga dinilai oleh atasan, bawahan, rekan kerja, serta diri sendiri dalam metode survei tertutup. Aspek perilaku yang dilihat berdasarkan PP ini adalah orientasi pelayanan, kepemimpinan, kerja sama, komitmen, dan inisiatif kerja.

Berdasarkan sistem penilaian perilaku kerja 360 derajat, nilai SKP berbobot 60 persen dan 40 persen berasal dari nilai perilaku. Namun, bagi instansi yang belum menerapkan sistem penilaian 360 derajat, maka SKP memiliki bobot 70 persen dan perilaku kerja sebesar 30 persen.

KEYWORD :

Libur PNS KemenPAN-RB




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :