Jum'at, 19/04/2024 19:38 WIB

KPK Segera Tuntaskan Kasus Garuda Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mempercepat penuntasan kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

Garuda Indonesia

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mempercepat penuntasan kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

Penyidik KPK harus merampungkan berkas penyidikan dengan tersangka mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd Soetikno Soedarjo dalam waktu tak kurang dari seminggu.

Hal ini lantaran batas masa penahanan kedua tersangka akan berakhir pada 4 Desember 2019 mendatang. KPK harus membebaskan demi hukum Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo, jika hingga batas waktu masa penahanan kedua tersangka berakhir berkas penyidikan tak kunjung tuntas dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Jubir KPK Febri Diansyah menyatakan proses penyidikan kasus dugaan suap di Garuda hampir rampung. Bahkan, pelimpahan tahap 1 telah dilakukan Senin (25/11) kemarin.

Febri meyakini berkas perkara Emirsyah dan Soetikno dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan atau tahap dua sebelum masa penahanan keduanya berakhir.

"Proses penanganan perkara kasus suap di Garuda tersebut memang sudah hampir selesai. Pelimpahan tahap 1 telah kami lakukukan Senin ini, berikutnya menjelang habisnya masa tahanan pada 4 Desember 2019 perkara akan dilimpahkan dari Penyidikan ke Penuntutan dan segera disidang," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (27/11).

Febri mengakui, kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di Garuda Indonesia yang menjerat Emirsyah dan Soetikno Soedarjo tidaklah mudah. Hal ini lantaran terdapat transaksi keuangan lintas negara yang harus didalami dan dianalisis tim penyidik.

Selain itu, KPK perlu menggalang kerja sama internasional dalam mengusut kasus ini terutama berkaitan dengan penelusuran bukti-bukti. Namun, Febri memastikan proses penanganan perkara telah sesuai dengan rencana yang dicanangkan tim penyidik.

"Ini sesuai rencana penanganan perkara. Memang proses sebelumnya cukup panjang karena begitu banyak rekening lintas negara yang harus dianalisis dan ditelusuri. Termasuk juga kerjasama internasional untuk penelusuran bukti," katanya.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Garuda Indonesia Emirsyah Satar KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :