Jum'at, 19/04/2024 04:38 WIB

Ada Satpol PP, Sudah 41 Tersangka Pembobol ATM

Polisi menjadikan 41 orang tersangka yang diduga melakukan pembobolan ATM Bank DKI. Bagaimana modusnya?

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan berikan keterangan. (Foto :Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka kepada 41 orang terkait kasus pembobolan ATM Bank DKI yang dilakukan oleh beberapa oknum. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan mengatakan, satu tersangka dari 41 orang itu memiliki perannya masing-masing. Salah satu tersangka berinisial, I itu pertama kali yang menemukan cara ‘membobol’ ATM.

"Modus operandi yang mereka lakukan adalah tersangka pada saat dia mencoba mengambil uang. Ternyata setelah mengambil uang saldonya itu nggak berkurang. Ketika dia mengetahui saldonya nggak berkurang dia mencoba lagi," kata Iwan kepada wartawan di Slipi, Jakarta Barat, Senin (25/11/2019).

Tersangka I kemudian, mengajak 4 orang rekannya untuk membuat rekening baru. Empat orang itu di iming-iming uang sebesar Rp 5 Juta jika mau membuat rekening baru dan kartu rekening itu diserahkan kepada tersangka I.

"Dia meminta kepada temannya membuat buku tabungan dan ATM. Itu kurang lebih ada 4 orang. Orang-orang tersebut dia beri uang sekitar Rp 5 juta rupiah, kemudian (kartu) ATM-nya dikuasai untuk mengambil uang di ATM," ucap Iwan.

Kombes Iwan belum merinci secara detail terkait tersangka I itu merupakan anggota Satpol PP atau tidak. Polisi juga masih terus menyelidiki kasus tersebut dan memeriksa para tersangka.

Seperti diketahui, anggota Satpol PP Jakarta Barat berinisial MR diduga melakukan penarikan uang di ATM tanpa mengurangi saldo alias membobol ATM. Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin sudah angkat bicara tentang hal tersebut.

KEYWORD :

Pembobol ATM Satpol PP 44 Tersangka




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :