Selasa, 23/04/2024 15:25 WIB

Melawan Saat Ditangkap, Pemilik Sabu 112 Gram Didoor

Polisi menangkap seorang pemilik sabu dengan berat 112 gram. Karena melawan, pelaku ditembak di tempat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono sampaikan keterangan pers. (Foto : Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya berhasil mengungkap bandar narkoba di Perumahan Palm Residence Blok AA, Kelurahan Harapan Mulia, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, tim yang mendapati informasi adanya tempat penyalahgunaan itu langsung menuju ke TKP.

“Jadi Anggota Unit V Sudit I Ditresnakorba Polda Metro Jaya langsung menuju ke TKP yang disebut sering menjadi tempat transaksi barang haram tersebut. Setelah dilakukan penelusuran petugas berhasil menangkap tersangka SA,” kata Argo saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, kemarin.

Pelaku juga dilakukan penggeledahan oleh polisi dan dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 112 gram,” sambungnya.

Kepada polisi, SA mengaku telah mendapatkan barang tersebut dari tersangka P (DPO) sebanyak dua kali. Namun, selama proses perjalanannya tersangka SA melawan petugas dan sempat lari dan petugas kepolisian akhirnya melakukan tembakan tegas terukur kepada tersangka SA.

“Jadi tersangka SA ini selama dibawa oleh petugas berusaha mengambil senjata petugas dan melawan, namun pelaku diberikan tindakan tegas terukur oleh petugas dan dinyatakan meninggal dunia (MD),” ujar Argo.

Selain itu, petugas masih melakukan pengembangan kepada tersangka P (DPO).

KEYWORD :

Sabu 112 Gram Pemilik Sabu Didoor Polisi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :